Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

salabintAvatar border
TS
salabint
Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Kelompok Aliansi Anak Bangsa (ABB) melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj ke Bareskrim Polri, dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Ketua ABB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstrimis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019.

Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.

"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.




Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.

Said dilaporkan atas Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.




Sumbere
1
2.8K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan