- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dia Aturan Tarif Ojol Baru yang Dibuat Kementerian Perhubungan
TS
piahdotcom
Ini Dia Aturan Tarif Ojol Baru yang Dibuat Kementerian Perhubungan
PIAH.COM – Tarif ojek online yang dibuat oleh Kementrian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Kesalamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk masyarakat.
“Kita ingin mempertemukan yang paling baik seperti apa tentunya ada titik tengah. Dan untuk kebijakan tarif, kita harapkan bulan ini selesai,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di stasiun MRT Jakarta, Selasa (19/8/2019).

Kemenhub, kata dia, menginginkan adanya shelter yang disediakan aplikator untuk ojek online. Pasalnya, shelter itu untuk menghindari penutupan jalan ojek online.
“Kami juga ingin pada peraturan baru itu, agar masyarakat tidak dirugikan, kan masyarakat tidak hanya membutuhkan keamanan saat mengantar tetapi juga saat menunggu tempat tujuan, ini suatu diskusi yang kita bicarakan, tapi saya senang bahwa aplikator perkumpulan ojek mau,” jelasnya.
Aturan itu untuk moda transportasi roda dua dengan pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta keterjangkauan untuk pengguna sehingga masyarakat yang menggunakan jasa moda transportasi online mendapat kepastian hukum. (Sumber : piah.com)
Baca berita lainnya :
Debat Cawapres 2019, Pengamat: Ma’ruf Amin dan Sandiaga Memiliki Kelebihan Masing-Masing
Will Connolly Alias Egg Boy Berikan Uang 500 Juta Donasinya ke Keluarga Korban Teror Masjid New Zealand
Kibarkan Bendera Merah Putih Terbesar di Udara, Prajurit Kopassus Pecahkan Rekor MURI
“Kita ingin mempertemukan yang paling baik seperti apa tentunya ada titik tengah. Dan untuk kebijakan tarif, kita harapkan bulan ini selesai,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di stasiun MRT Jakarta, Selasa (19/8/2019).

Kemenhub, kata dia, menginginkan adanya shelter yang disediakan aplikator untuk ojek online. Pasalnya, shelter itu untuk menghindari penutupan jalan ojek online.
“Kami juga ingin pada peraturan baru itu, agar masyarakat tidak dirugikan, kan masyarakat tidak hanya membutuhkan keamanan saat mengantar tetapi juga saat menunggu tempat tujuan, ini suatu diskusi yang kita bicarakan, tapi saya senang bahwa aplikator perkumpulan ojek mau,” jelasnya.
Aturan itu untuk moda transportasi roda dua dengan pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta keterjangkauan untuk pengguna sehingga masyarakat yang menggunakan jasa moda transportasi online mendapat kepastian hukum. (Sumber : piah.com)
Baca berita lainnya :
Debat Cawapres 2019, Pengamat: Ma’ruf Amin dan Sandiaga Memiliki Kelebihan Masing-Masing
Will Connolly Alias Egg Boy Berikan Uang 500 Juta Donasinya ke Keluarga Korban Teror Masjid New Zealand
Kibarkan Bendera Merah Putih Terbesar di Udara, Prajurit Kopassus Pecahkan Rekor MURI
0
2.1K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan