- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pembatalan pembelian rumah melalui agen


TS
empras
Pembatalan pembelian rumah melalui agen
Selamat malam agan smua. Maaf mengganggu waktunya. Minta tolong pncerahannya
Saya ingin konsultasi mengenai problem saya soal pembatalan pembelian rumah melalui agen (instansi)
Berikut kronologisnya
Juni 2018 : berniat mengajukan pembelian rumah second melalui agen. Dipilihlah beberapa rumah untuk di survey.
Akhirnya dpt 1 rumah. Saya tanda jadi 50jt plus booking fee 5jt. Dilakukan penandatanganan surat permohonan bermaterai (isinya lebih seperti surat pernyataan) dan di dalamnya ada dicantumkan pinalty sebesar 20% dr DP apabila dr saya melakukan pembatalan.
Ttd dr saya, istri dan pihak agen.
Juli - sept 2018 : proses pengajuan KPR ke bank2 oleh agen.. harga tidak ada yg masuk. Dr saya harus tambah DP 80jutaan dr DP awal, saya tdk berkenan.
Okt 2018 : ditawarkan untuk mengganti rumah lain. Survey ulang. Proses sama seperti sblmnya.
Nov 2018 : rincian kpr sudah keluar dan hrs tambah DP lagi sebesar 80jutaan. Dr saya tdk berkenan (tdk ada uang untuk itu)
Desember 2018 : ditawarkan oleh karyawan internal agen untuk proses kpr tanpa melalui agen (instansinya).
Dr saya bersedia.
Januari 2019 : mengajukan pembatalan ke agen (instansinya) dikarenakan bertepatan dgn persiapan kelahiran anak. DP setelah dipotong penalty akan dikembalikan maks 2 bulan setelah pengajuan pembatalan (5 maret 2019)
Jan tengah 2019 : akad pembelian rumah melalui karyawan agen.
Maret 2019 : pihak karyawan agen didapati memproses Kpr saya tanpa melalui instansi agennya. Dan hendak di proses hukum. Pihak instansi agen melakukan penahanan terhadap DP saya
Yg hendak saya tanyakan antara lain :
1. apakah dr saya bisa dikasuskan atas kejadian tsb?
2. kira2 untuk DP saya, apakah bisa tetap diambil?
Terima kasih sblmnya.
Mohon pencerahannya
Saya ingin konsultasi mengenai problem saya soal pembatalan pembelian rumah melalui agen (instansi)
Berikut kronologisnya
Juni 2018 : berniat mengajukan pembelian rumah second melalui agen. Dipilihlah beberapa rumah untuk di survey.
Akhirnya dpt 1 rumah. Saya tanda jadi 50jt plus booking fee 5jt. Dilakukan penandatanganan surat permohonan bermaterai (isinya lebih seperti surat pernyataan) dan di dalamnya ada dicantumkan pinalty sebesar 20% dr DP apabila dr saya melakukan pembatalan.
Ttd dr saya, istri dan pihak agen.
Juli - sept 2018 : proses pengajuan KPR ke bank2 oleh agen.. harga tidak ada yg masuk. Dr saya harus tambah DP 80jutaan dr DP awal, saya tdk berkenan.
Okt 2018 : ditawarkan untuk mengganti rumah lain. Survey ulang. Proses sama seperti sblmnya.
Nov 2018 : rincian kpr sudah keluar dan hrs tambah DP lagi sebesar 80jutaan. Dr saya tdk berkenan (tdk ada uang untuk itu)
Desember 2018 : ditawarkan oleh karyawan internal agen untuk proses kpr tanpa melalui agen (instansinya).
Dr saya bersedia.
Januari 2019 : mengajukan pembatalan ke agen (instansinya) dikarenakan bertepatan dgn persiapan kelahiran anak. DP setelah dipotong penalty akan dikembalikan maks 2 bulan setelah pengajuan pembatalan (5 maret 2019)
Jan tengah 2019 : akad pembelian rumah melalui karyawan agen.
Maret 2019 : pihak karyawan agen didapati memproses Kpr saya tanpa melalui instansi agennya. Dan hendak di proses hukum. Pihak instansi agen melakukan penahanan terhadap DP saya
Yg hendak saya tanyakan antara lain :
1. apakah dr saya bisa dikasuskan atas kejadian tsb?
2. kira2 untuk DP saya, apakah bisa tetap diambil?
Terima kasih sblmnya.
Mohon pencerahannya
Diubah oleh empras 20-03-2019 12:20


tata604 memberi reputasi
1
971
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan