- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rampok Wanita Penumpangnya, Sopir Taksi Online Sayat Wajah Korban Membentuk Huruf 'Z'


TS
anarchy0001
Rampok Wanita Penumpangnya, Sopir Taksi Online Sayat Wajah Korban Membentuk Huruf 'Z'
Quote:
Rampok Wanita Penumpangnya, Sopir Taksi Online Sayat Wajah Korban Membentuk Huruf 'Z'
Senin, 18 Maret 2019 23:29 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Perampokan sadis dialami seorang karyawati PT Bank Mandiri Tbk (Perseo) inisial G.
Selain dirampok, G juga dianiaya oleh sopir taksi online ketika hendak pulang ke rumahnya di Jatisampurna, Bekasi, Jumat (15/3/2019).
Akibat peristiwa itu korban mengalami banyak luka sayatan di tubuh. Bahkan wajahnya juga disayat oleh pelaku dengan bentuk huruf Z.
"Pelaku mengancam korban untuk minta barang yang ada. Pelaku melakukan kekerasan dengan menyobek paha, wajah dan tangan korban. Akhirnya korban menyerahkan uang, jam, dan (kartu) ATM," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Argo menjelaskan kasus bermula saat korban memesan layanan taksi online asal Malaysia, Grabcar dari kawasann Kemang Jakarta Selatan ke rumahnya di Jatisampurna, Bekasi.
Saat masuk Tol, kata Argo pelaku berinisial NJ (25) menghentikan mobilnya dan mengeluarkan pisau berbentuk cutter lalu mengancam korban dan melukai paha korban.
Pelaku juga menyayat wajah korban dengan bentuk huruf 'Z' lantaran korban tidak mau menyerahkan tas berisi dompet dan kartu ATM.
Dengan luka sayatan di muka, pelaku tetap memaksa korban untuk mengambil uang di ATM.
"Korban dipaksa ambil uang dengan tangan penuh darah. Jumlah uangnya Rp 4,4 juta. Setelah itu korban diturunkan RS Pondok Kopi," ungkap Argo.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (16/3/2019).
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Cikarang tepatnya di rest area KM 39. Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani perawatan di RS Polri Keramatjati karena luka tembak di kaki.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku bukan pemilik mobil yang ia bawa saat melakukan perampokan.
"Kenapa dia bisa menerima akses orderan online? Ternyata untuk jadi sopir Grabcar, dia menggunakan akun orang lain atau temannya," tegas Argo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Padal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Quote:
Supir ojek online tembak mrmang rawan kejahatan..
Pastikan mobil yg dipesan dan sopir jenis dan fotonya sama seperti yg ada.
1
4K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan