- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Kaget Jokowi Pilih Ma'ruf Amin Jadi Cawapres


TS
totongJKW
Ahok Kaget Jokowi Pilih Ma'ruf Amin Jadi Cawapres
Ahok Kaget Jokowi Pilih Ma'ruf Amin Jadi Cawapres
Mesha Mediani, CNN Indonesia | Kamis, 16/08/2018 19:48 WIB
Ahok Kaget Jokowi Pilih Ma'ruf Amin Jadi Cawapres
Mesha Mediani, CNN Indonesia | Kamis, 16/08/2018 19:48 WIB
Bagikan :
Jokowi dan Ma'ruf Amin saat menjalani tes kesehatan capres dan cawapres di RSPAD Gatot Soebroto beberapa hari lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut ingin bertemu bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang terpilih mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.
Pada tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh Ma'ruf menetapkan fatwa penodaan agama atas Ahok yang menyitir surat Al Maidah ayat 51. Berawal dari fatwa itu gelombang demo berjilid digelar oleh sejumlah ormas Islam. Ahok pun disidang dan divonis penjara dua tahun akibat kasus penistaan agama.
Kabar soal niat Ahok bertemu Ma'ruf disampaikan oleh Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Djarot mengaku baru bertemu Ahok pada Jumat (10/8) pekan lalu, tepatnya saat pendaftaran kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Ngobrol masalah pencalonan capres, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Yang kita tahu seperti apa dulu, tetapi apa dia bilang? 'Nggak apa-apa, Mas. Malah bagus. Kita akan bantu'," kata Djarot menirukan ucapan Ahok.
"'Nanti kalau saya keluar (penjara), saya mau ketemu sama Pak Ma'ruf Amin'," lanjut Djarot yang masih mengutip pernyataan eks koleganya itu.
Ketua DPRD Jakarta: Warisan Ahok-Djarot Kini Terbengkalai[
Djarot mengklaim sesungguhnya sudah tidak ada masalah apapun antara Ahok dan Ma'ruf. Menurutnya, Ahok bakal senantiasa mendukung Jokowi apapun pilihan politiknya.
Kendati demikian, Djarot tak menampik bahwa Ahok kaget atas keputusan Jokowi menggaet Ma'ruf.
"Iyalah. Kaget tapi enggak apa-apa," ujarnya.
Meski mendukung Jokowi, Djarot menyebut Ahok tidak akan bergabung dalam tim sukses (timses) Jokowi-Ma'ruf.
Djarot mengatakan dalam pertemuan itu Ahok juga bersikeras ingin bebas murni. Dengan demikian, kemungkinan Ahok keluar dari bui pada Desember 2018 atau Januari 2019.
[color=#333333][size=3][font=CNNSansW04-Regular,Arial,Helvetica,Tahoma]Lamanya waktu Ahok mendekam tergantung dari remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapatnya. Mantan Bupati Belitung Timur itu diusulkan mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2018 besok.
Keputusan bebas murni Ahok, ujar Djarot, demi cari aman.
"Kalau bebas bersyarat, ada apa-apa, masuk (penjara) lagi. Lebih baik selesaikan," tutur Djarot.
Sebelumnya, Ahok sudah mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2017. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
]
[color=#333333][size=3][font=CNNSansW04-Regular,Arial,Helvetica,Tahoma]Dia telah menjalani masa penahanan sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu. Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-jadi-cawapres

Mesha Mediani, CNN Indonesia | Kamis, 16/08/2018 19:48 WIB
Ahok Kaget Jokowi Pilih Ma'ruf Amin Jadi Cawapres
Mesha Mediani, CNN Indonesia | Kamis, 16/08/2018 19:48 WIB
Bagikan :

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut ingin bertemu bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang terpilih mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.
Pada tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh Ma'ruf menetapkan fatwa penodaan agama atas Ahok yang menyitir surat Al Maidah ayat 51. Berawal dari fatwa itu gelombang demo berjilid digelar oleh sejumlah ormas Islam. Ahok pun disidang dan divonis penjara dua tahun akibat kasus penistaan agama.
Kabar soal niat Ahok bertemu Ma'ruf disampaikan oleh Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Djarot mengaku baru bertemu Ahok pada Jumat (10/8) pekan lalu, tepatnya saat pendaftaran kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Ngobrol masalah pencalonan capres, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Yang kita tahu seperti apa dulu, tetapi apa dia bilang? 'Nggak apa-apa, Mas. Malah bagus. Kita akan bantu'," kata Djarot menirukan ucapan Ahok.
"'Nanti kalau saya keluar (penjara), saya mau ketemu sama Pak Ma'ruf Amin'," lanjut Djarot yang masih mengutip pernyataan eks koleganya itu.
Ketua DPRD Jakarta: Warisan Ahok-Djarot Kini Terbengkalai[
Djarot mengklaim sesungguhnya sudah tidak ada masalah apapun antara Ahok dan Ma'ruf. Menurutnya, Ahok bakal senantiasa mendukung Jokowi apapun pilihan politiknya.
Kendati demikian, Djarot tak menampik bahwa Ahok kaget atas keputusan Jokowi menggaet Ma'ruf.
"Iyalah. Kaget tapi enggak apa-apa," ujarnya.
Meski mendukung Jokowi, Djarot menyebut Ahok tidak akan bergabung dalam tim sukses (timses) Jokowi-Ma'ruf.
Djarot mengatakan dalam pertemuan itu Ahok juga bersikeras ingin bebas murni. Dengan demikian, kemungkinan Ahok keluar dari bui pada Desember 2018 atau Januari 2019.
[color=#333333][size=3][font=CNNSansW04-Regular,Arial,Helvetica,Tahoma]Lamanya waktu Ahok mendekam tergantung dari remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapatnya. Mantan Bupati Belitung Timur itu diusulkan mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2018 besok.
Keputusan bebas murni Ahok, ujar Djarot, demi cari aman.
"Kalau bebas bersyarat, ada apa-apa, masuk (penjara) lagi. Lebih baik selesaikan," tutur Djarot.
Sebelumnya, Ahok sudah mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2017. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
]
[color=#333333][size=3][font=CNNSansW04-Regular,Arial,Helvetica,Tahoma]Dia telah menjalani masa penahanan sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu. Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.
Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-jadi-cawapres

Diubah oleh totongJKW 17-03-2019 14:39


jonfaisal memberi reputasi
1
3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan