Kaskus

News

ikardusAvatar border
TS
ikardus
TKN Anggap Janji Prabowo Kembalikan Lahan HGU Tak Ikhlas
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai janji capres Prabowo Subianto menyerahkan mayoritas saham perusahaannya yang punya HGU lahan ke negara tak ikhlas. Alasannya, pengembalian itu dianggap bersyarat.

"Sebenarnya kita berharap mengurangi ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin, itu substansinya. Oleh karena itu, ketika Pak Prabowo betul ingin mengembalikan pertanyaannya kenapa harus setelah terpilih jadi presiden. Kalau dia tidak terpilih apakah dibagi atau tidak. Oleh karena itu, saya melihat beliaunya tidak tulus, tidak ikhlas, dan bersyarat," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, Jumat (15/3/2019) malam.

Baca juga: Prabowo Punya Janji Baru Soal Lahan HGU

Menurutnya, Prabowo setengah hati terkait janjinya mengembalikan lahan yang selama ini HGU-nya dipegang perusahaannya. Karding menilai Prabowo mengucapkan hal itu karena berada dalam tekanan menjelang pilpres.

"Saya kira setengah hati ataupun dibaginya karena, ada keinginan bagi karena, tekanan saja karena dia mau pilpres. Andai tidak pilpres, saya yakin tidak akan dibagi, beliau tetap akan menumpuk kekayaan, menumpuk HGU sebanyak-banyaknya, sementara rakyat kita menderita, miskin, dan sebagainya," tutur Karding.

Baca juga: Prabowo Janji Kembalikan Lahan HGU ke Negara 10 Hari Setelah Dilantik

Sementara itu, Wakil Direktur Kampanye TKN Daniel Johan menyatakan penyerahan aset kepada negara seperti yang dijanjikan Prabowo sangat memungkinkan. Nantinya, negara bisa mendistribusikan aset itu ke rakyat.

"Sebenarnya tidak perlu payung hukum Perpres lagi, kalau pemilik HGU melepas haknya maka proses sudah selesai. Tapi kita apresiasi janji yang ada, tapi yang utama adalah pelaksanaan janji-janji tersebut, penyerahan aset apalagi kepada negara sangat memungkinkan. Nanti negara bisa mendistribusikan kepada rakyat," ucap Daniel.

Selain pengembalian, dia menilai harus dipikirkan cara agar aset tersebut bisa produktif. Negara, kata Daniel, harus memikirkan manajemen aset yang baik.

"Tapi perlu juga dipikirkan agar aset tersebut dapat tetap produktif sehingga negara perlu memikirkan manajemen yang baik," ujarnya.

Adapun sebab-sebab hapusnya HGU diatur dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 ayat (1) PP No. 40/1996. HGU menjadi hapus karena hal-hal sebagai berikut:

a) Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
b) Dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
1) Tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP No. 40/1996;
2) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c) Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d) Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e) Ditelantarkan;
f) Tanahnya musnah;
g) Pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat mempunyai HGU sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.

Prabowo sebelumnya berjanji menyerahkan sejumlah lahan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaannya ke negara. Penyerahan itu, disebut Prabowo, akan mengembalikan lahan tersebut ke negara 10 hari setelah dilantik menjadi presiden.

"Tapi sekarang saya memutuskan paling lambat 10 hari sesudah saya dilantik, saham-saham dalam perusahaan saya yang menguasai HGU mayoritasnya akan saya serahkan kepada RI," ujar Prabowo saat pidato di hadapan relawan Prabowo-Sandi di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jumat (15/3).

Dia juga mengaku ada pihak yang terus mengejeknya terkait HGU yang dimiliki perusahaannya itu. Prabowo menegaskan dirinya siap mengembalikan lahan HGU-nya setiap saat negara meminta kembali.

"Saudara-saudara sekalian, ada yang terus ejek saya, ada yg terus fitnah saya, ada yang terus menghina saya, tidak jadi masalah. Emang gue pikirin. Saudara-saudara sekalian, ada yang mempermasalahkan, saya sebagai pengusaha ya, katanya saya menguasai 220.000 hektare tanah di Kalimantan Timur, itu salah. Tidak 220.000, hampir 400.000," kata dia.

"Tapi saya sudah katakan di depan televisi saya katakan disaksikan oleh puluhan juta, ratusan juta orang bahwa setiap saat negara meminta kembali tanah itu dengan segera saya serahkan kembali," lanjutnya.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pun menjelaskan maksud Prabowo.

"Kalau nggak jadi presiden bagaimana dia mau laksanakan kebijakan itu kan? Ini kan kebijakan, policy pemerintahan Pak Prabowo untuk mengalihkan, bukan dia doang kalau nggak salah ya. Untuk itu kan dia harus bikin peraturan pemerintah dulu payung hukumnya. Untuk membentuk payung hukum kan harus mengusulkan, memutuskan, dan menandatangani, itu kan harus jadi presiden dulu," kata Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya, pengembalian HGU lahan haruslah memiliki landasan hukum yang jelas. Alasannya, pemerintah juga harus bisa memberi kepastian hukum dalam dunia usaha.

"Kalau seandainya negara memang membutuhkan di mana lahan habis, ya Pak Prabowo siap membuat peraturan itu. Tapi tidak akan semena-mena mengambil, prinsipnya kita harus memberikan kepastian berbisnis dan berinvestasi," ucapnya.

sumber https://news.detik.com/berita/d-4469...hgu-tak-ikhlas
Diubah oleh ikardus 16-03-2019 11:20
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan