powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Pemilu 2019 Menggunakan Perhitungan Sainte Lague Murni, Apa Itu?

Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Rabu, 17 April 2019 Indonesia akan menggelar pesta demokrasi. Berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya - sebelumnya, di tahun 2019 ini pemilihan calon anggota legislatif, DPD, dan Presiden akan digelar secara bersamaan. Jika jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya berjumlah 2 pasang saja, berbeda halnya dengan calon legislatif (caleg) yang akan memperebutkan kursi anggota dewan, baik dewan tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat pusat.


Menurut sumber tim riset Matanajwa,, jumlah calon legislatif (caleg) dari 14 partai nasional yang akan bertarung di tingkat pusat saja berjumlah 7.968 orang. Belum lagi para caleg yang akan bertarung ditingkat kabupaten/kota dan provinsi, tentu jumlahnya jauh lebih banyak. Masing - masing para caleg tersebut tentu berharap kemenangan agar bisa melenggang menjadi wakil rakyat di daerah pemilihannya. Tentu kuncinya adalah mengumpulkan suara sebanyak - banyaknya dengan cara meraih simpati masyarakat agar mau mencoblos namanya di surat suara.

Lalu, setelah mendapat suara yang banyak, apakah para caleg ini langsung otomatis bisa melenggang kangkungke gedung dewan? Tunggu dulu, masih ada prosedur penentuan partai yang akan lolos dan caleg yang akan mendapat kursi. Pada pemilu 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan metode yang disebut dengan perhitungan Sainte Lague. Apakah itu?


Dengan bahasa yang mudah dipahami, dengan metode ini jumlah kursi yang didapat oleh sebuah partai akan dihitung berdasarkan jumlah suara yang didapat oleh partai tersebut di bagi dengan pembagi ganjil (1,3,5,7). Masih susah dipahami juga? Agar lebih mudah dipahami, nampaknya musti dengan contoh kasus deh.

Nah, sebelum lebih jauh menerapkan perhitungan menggunakan metode Sainte Lague ini, KPU harus lebih dulu mensortir partai politik yang berhak lolos ambang batas parlemen sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang pada intinya mengatur bahwa partai politik yang berhak lolos ambang batas parlemen adalah partai politik yang mendapat suara lebih dari 4% dari total jumlah suara. Sehingga oleh karena aturan tersebut, setiap parpol yang tidak mencapai ambang batas yang ditentukan, maka otomatis parpol tersebut tidak berhak menempatkan wakilnya diparlemen, meskipun seandainya salah satu calegnya mendapat suara mayoritas.


Setelah memilah parpol yang lolos ambang batas, KPU kemudian menerapkan metode Sainte Lague untuk menentukan jumlah kursi yang didapat oleh masing - masing partai politik. Contoh kasus :

Sebuah dapil dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 53 ribu suara mendapat jatah 4 kursi parlemen. Adapun perolehan suara masing - masing partai sebagai berikut (diilustrasikan semua yang tercantum di DPT menggunakan hak pilihnya dan sah semua) :

Partai A : 25.000 suara
Partai B : 15.000 suara
Partai C : 10.000 suara
Partai D : 3.000 suara

I. Kursi Pertama :
Semua partai di bagi 1

Partai A : 25.000 : 1 = 25.000
Partai B : 15.000 : 1 = 15.000
Partai C : 10.000 : 1 = 10.000
Partai D : 3.000 : 1 = 3.000

Partai yang mendapat kursi pertama adalah partai dengan hasil pembagian terbanyak : Partai A

II. Kursi Kedua :
Semua partai dibagi 1, kecuali Partai A (dibagi dengan 3, karena sudah mendapat kursi)

Partai A : 25.000 : 3 = 8.333
Partai B : 15.000 : 1 = 15.000
Partai C : 10.000 : 1 = 10.000
Partai D : 3.000 : 1 = 3.000

Partai yang mendapat kursi kedua adalah partai dengan hasil pembagian terbanyak : Partai B

III. Kursi Ketiga
Semua partai dibagi 1, kecuali Partai A dan B (dibagi dengan 3, karena sudah mendapat kursi)

Partai A : 25.000 : 3 = 8.333
Partai B : 15.000 : 3 = 5.000
Partai C : 10.000 : 1 = 10.000
Partai D : 3.000 : 1 = 3.000

Partai yang mendapat kursi ketiga adalah partai dengan hasil pembagian terbanyak : Partai C

IV. Kursi Keempat
Semua partai dibagi 1, kecuali Partai A, B, dan C (dibagi dengan 3, karena sudah mendapat kursi)

Partai A : 25.000 : 3 = 8.333
Partai B : 15.000 : 3 = 5.000
Partai C : 10.000 : 3 = 3.333
Partai D : 3.000 : 1 = 3.000

Partai yang mendapat kursi keempat adalah partai dengan hasil pembagian terbanyak : Partai A

Nah, itulah contoh ilustrasi menggunakan metode perhitungan Sainte Lague. Metode ini sendiri ditemukan oleh salah satu matematikawan bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910 yang lalu. Dengan metode ini diharapkan pembagian kursi parlemen menjadi lebih adil ketimbang menggunakan metode BPP (Kuota Hare) yang dipakai pada Pemilu 2014.





Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google






Diubah oleh powerpunk 09-03-2019 10:40
10
6.4K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan