- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit


TS
hpriyonoon
Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit
Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit
NIBRAS NADA NAILUFAR Kompas.com - 13/03/2019, 17:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) JAKARTA,
KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak perlu kajian untuk melepas saham Pemprov DKI di perusahaan bir, PT Delta Djakarta Tbk. "Kan sudah jelas. (Penjualan saham PT Delta Djaakrta) enggak perlu kajian, rumit," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, keinginan menjual saham perusahaan bir berangkat dari prinsip sederhana, yakni badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah seharusnya bersifat membangun.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies Berikan Kajian Pelepasan Saham PT Delta Djakarta
"Pemerintah itu meletakkan uang di badan usaha yang sifatnya membangun, itu prinsipnya. Pemerintah punya bank, punya perusahan kontruksi, punya kegiatan usaha lain, semuanya sifatnya membangun," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meyakini penjualan saham PT Delta Djakarta merupakan keputusan tepat. Uang hasil penjualan saham bakal digunakan untuk pembangunan. "Itu sebabnya keputusan 94 tahun lalu mau dikoreksi sekarang, supaya pemerintah meletakkan keuangannya di kegiatan yang sifatnya pembangunan. Jadi tidak perlu kajian terlalu rumit juga langsung tahu tuh," kata Anies.
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir Menyeruak Lagi, Ini Kata PT Delta Djakarta
Sebelumnya, DPRD DKI meminta Anies memberikan kajian yang menjadi dasar pelepasan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Sebab, dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan aset daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Adapun, PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932. Baca juga: Anies Ingin Lepas Saham PT Delta Djakarta, Bestari Ingatkan Keterlibatan DPRD Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij. Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI pada 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.
Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. PT Delta Djakarta menyumbang dividen Rp 38 miliar ke Pemprov DKI Jakarta tiap tahunnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit" voa-is***
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Kurnia Sari Aziza
satu lagi janji gabener rasa presiden akan ditunaikan
gak perlu kajian rumit, karena suka2 gw bgsd ?
baru tahu ternyata gabaner gak suka yang rumit2, jadi maklum
kajian itu berat kawan, biar tim aja

gabaner cukup


belut kalah licin dengan lidahnya gabaner.
NIBRAS NADA NAILUFAR Kompas.com - 13/03/2019, 17:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) JAKARTA,
KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak perlu kajian untuk melepas saham Pemprov DKI di perusahaan bir, PT Delta Djakarta Tbk. "Kan sudah jelas. (Penjualan saham PT Delta Djaakrta) enggak perlu kajian, rumit," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, keinginan menjual saham perusahaan bir berangkat dari prinsip sederhana, yakni badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah seharusnya bersifat membangun.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies Berikan Kajian Pelepasan Saham PT Delta Djakarta
"Pemerintah itu meletakkan uang di badan usaha yang sifatnya membangun, itu prinsipnya. Pemerintah punya bank, punya perusahan kontruksi, punya kegiatan usaha lain, semuanya sifatnya membangun," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meyakini penjualan saham PT Delta Djakarta merupakan keputusan tepat. Uang hasil penjualan saham bakal digunakan untuk pembangunan. "Itu sebabnya keputusan 94 tahun lalu mau dikoreksi sekarang, supaya pemerintah meletakkan keuangannya di kegiatan yang sifatnya pembangunan. Jadi tidak perlu kajian terlalu rumit juga langsung tahu tuh," kata Anies.
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir Menyeruak Lagi, Ini Kata PT Delta Djakarta
Sebelumnya, DPRD DKI meminta Anies memberikan kajian yang menjadi dasar pelepasan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Sebab, dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan aset daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Adapun, PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932. Baca juga: Anies Ingin Lepas Saham PT Delta Djakarta, Bestari Ingatkan Keterlibatan DPRD Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij. Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI pada 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.
Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. PT Delta Djakarta menyumbang dividen Rp 38 miliar ke Pemprov DKI Jakarta tiap tahunnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Penjualan Saham PT Delta Djakarta Tak Perlu Kajian, Rumit" voa-is***
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Kurnia Sari Aziza
satu lagi janji gabener rasa presiden akan ditunaikan

gak perlu kajian rumit, karena suka2 gw bgsd ?
baru tahu ternyata gabaner gak suka yang rumit2, jadi maklum
kajian itu berat kawan, biar tim aja

gabaner cukup


belut kalah licin dengan lidahnya gabaner.
4
4.6K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan