Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Lima penghayat aliran kepercayaan Batang ubah kolom KTP
Lima penghayat aliran kepercayaan Batang ubah kolom KTP

Selasa, 12 Maret 2019 17:36 WIB

Lima penghayat aliran kepercayaan Batang ubah kolom KTP

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang. (Foto Kutnadi)


Batang (ANTARA) - Sebanyak lima penghayat aliran kepercayaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengurus perubahan kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Batang Moh Sholeh di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.

"Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan itu maka para penganut kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP maupun KK," katanya.

Menurut dia, dindukcapil mengambil langkah ini sebagai upaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016, Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Sebanyak lima warga yang mengurus perubahan kolom agama tersebut, kata dia, berasal dari dua Kecamatan, yaitu Wonotunggal dan Reban.

"Semuanya ada lima orang, yaitu tiga laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi dalam prosesnya satu orang perempuan diketahui membatalkan niatnya karena berbagai pertimbangan," katanya.

Ia mengatakan sejak dulu penganut penghayat pada undang-undang tidak secara ekplisit sebagai bagian dari identitas dan hanya diakui saja.

"Akan tetapi setelah menang pada gugatan di Mahkamah Konstitusi kemudian diakomodasi. Mereka mulai mengurus KTP dan KK itu sejak Januari 2019 dan kini sudah selesai dicetak," katanya. (*)

Pewarta: Kutnadi

Editor: Masuki M. Astro

COPYRIGHT © ANTARA 2019

https://m.antaranews.com/berita/8088...ubah-kolom-ktp

Mendingan kolom agama di ktp dihapus aja, nggak ada gunanya sama sekali
1
1.9K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan