- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Simpan Sperma Setelah Dirudapaksa Majikan, TKW Indonesia Jebloskan Pelaku ke Penjara


TS
heavenisnomore
Simpan Sperma Setelah Dirudapaksa Majikan, TKW Indonesia Jebloskan Pelaku ke Penjara
Quote:
Mengutip South China Morning Post, seorang TKW Indonesia berumur 27 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan majikannya sendiri.
Padahal, TKW Indonesia ini baru saja bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 2 minggu.
Korban yang baru mulai bekerja untuk pelaku pada 10 Desember 2017 silam, langsung dilecehkan pada hari pertamanya bekerja.
Majikan, sekaligus sang pelaku, Tsang Wai-Sun (55) terus melakukan pelecehan seksual ke korban.
Perbuatan mesum sang pelaku berlanjut hingga nekat merudapaksa korban.
Tsang Wai-Sun tega merudapaksa TKW Indonesia yang baru saja bekerja untuknya sebanyak 2 kali, hanya dalam rentang waktu 2 minggu.
Menurut pengakuan korban, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya itu pada 19 Desember 2017.
Malam itu, pelaku mendobrak pintu kamar korban, dan langsung menyeret korban ke kamar pelaku.
Awalnya, TKW Indonesia ini tak berani melaporkan kelakuan bejat majikannya karena takut kehilangan pekerjaannya.
Namun pada keesokan harinya, pelaku kembali merudapaksa korban untuk yang kedua kali.
Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Bukti itu adalah sperma pelaku, yang masih tersimpan di celana dalam korban.
Setelah memiliki bukti krusial itu, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian mengerikan ini ke konsulat Indonesia di Hongkong, lalu ke kantor polisi setempat.
Walau sudah terjerat dengan bukti kuat, pelaku, Tsang Wai-Sun masih sempat mengelak.
Tsang Wai-Sun sempat balik menuduh korban, dengan mengatakan bahwa korban lah yang pertama kali menggodanya.
Tuduhan ini muncul saat pelaku divonis bersalah pada persidangan yang diadakan pada 30 Januari 2019 lalu.
"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.
Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2019/03...njara?page=all
Padahal, TKW Indonesia ini baru saja bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 2 minggu.
Korban yang baru mulai bekerja untuk pelaku pada 10 Desember 2017 silam, langsung dilecehkan pada hari pertamanya bekerja.
Majikan, sekaligus sang pelaku, Tsang Wai-Sun (55) terus melakukan pelecehan seksual ke korban.
Perbuatan mesum sang pelaku berlanjut hingga nekat merudapaksa korban.
Tsang Wai-Sun tega merudapaksa TKW Indonesia yang baru saja bekerja untuknya sebanyak 2 kali, hanya dalam rentang waktu 2 minggu.
Menurut pengakuan korban, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya itu pada 19 Desember 2017.
Malam itu, pelaku mendobrak pintu kamar korban, dan langsung menyeret korban ke kamar pelaku.
Awalnya, TKW Indonesia ini tak berani melaporkan kelakuan bejat majikannya karena takut kehilangan pekerjaannya.
Namun pada keesokan harinya, pelaku kembali merudapaksa korban untuk yang kedua kali.
Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Bukti itu adalah sperma pelaku, yang masih tersimpan di celana dalam korban.
Setelah memiliki bukti krusial itu, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian mengerikan ini ke konsulat Indonesia di Hongkong, lalu ke kantor polisi setempat.
Walau sudah terjerat dengan bukti kuat, pelaku, Tsang Wai-Sun masih sempat mengelak.
Tsang Wai-Sun sempat balik menuduh korban, dengan mengatakan bahwa korban lah yang pertama kali menggodanya.
Tuduhan ini muncul saat pelaku divonis bersalah pada persidangan yang diadakan pada 30 Januari 2019 lalu.
"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.
Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.
Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2019/03...njara?page=all
lagi2 ulah pemakan

0
9.5K
Kutip
41
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan