- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dalam Munas Alim Ulama, NU Rekomendasikan Buang Sampah Sembarangan Haram


TS
rahm4n5
Dalam Munas Alim Ulama, NU Rekomendasikan Buang Sampah Sembarangan Haram
Radiokusuma.com, Banjar - Agenda hari kedua Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, komisi Bahtsul Masail Waqiyyah membahas bahaya sampah plastik dan hukum membuang sampah sembarangan.
Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PB NU Asnawi Ridwan menjelaskan fakta tentang sampah sudah meresahkan, terutama sampah plastik menjadi permasalahan lingkungan.
Dia menjelaskan, pada 2016, Indonesia dinobatkan sebagai negara kedua penyumbang sampah terbesar setelah Tiongkok.
"Yang paling besar ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 69 persen," ucap Asnawi saat menyampaikan materi tentang bahaya sampah plastik di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Kamis (28/2/2019).
Dalam pembahasan bahaya sampah plastik ini, para peserta Munas Alim Ulama dan Konbes NU dipersilahkan berpendapat atau menambahkan beberapa poin untuk rumusan oleh dewan perumus. Dalam komisi Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah dibahas hukum membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik menurut fiqih.
Jawabannya, pertama Haram apabila nyata-nyata atau diduga membayakan. Kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan.
"Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan," tutur Asnawi.
Asnawi menjelaskan hasil komisi ini mendorong pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Karena prinsip dasar syariat ialah menjaga hak azasi manusia secara umum.
"Penerapan sanksi menjadi wujud dari cita-cita," katanya.
Menurut Asnawi, UU RI [url=tel:182008]18/2008[/url] tentang Pengelolaan Sampah perlu dipertegas. Terutama sanksi kepada produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan serta produksinya. Bahkan, pihaknya menilai pemerintah masih belum tegas dalam menerapkan UU tersebut.
"Dengan rekomendasi ini dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU bisa mendorong. Karena undang-undang tersebut harus diterapkan dalam rangka menghilangkan madarat yang diderita," ucapnya.
Menurut dia, masalah sampah ini menjadi tanggungjawab semua pihak. Terutama pihak terkait yang teledor dalam mengelola sampah.
NU mengajak kepada masyarakat supaya memperhatikan tentang permasalahan sampah di Indonesia. Karena efeknya sangat luar biasa kalau terus dibiarkan.

"Perlu diketahui menjaga kebersihan sebagian dari iman maka itu membuang sampah sembarang menunjukkan kualitas iman yang lemah. Akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak. Disamping tuntutan di dunia," tutup Asnawi.
Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PB NU Asnawi Ridwan menjelaskan fakta tentang sampah sudah meresahkan, terutama sampah plastik menjadi permasalahan lingkungan.
Dia menjelaskan, pada 2016, Indonesia dinobatkan sebagai negara kedua penyumbang sampah terbesar setelah Tiongkok.
"Yang paling besar ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 69 persen," ucap Asnawi saat menyampaikan materi tentang bahaya sampah plastik di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Kamis (28/2/2019).
Dalam pembahasan bahaya sampah plastik ini, para peserta Munas Alim Ulama dan Konbes NU dipersilahkan berpendapat atau menambahkan beberapa poin untuk rumusan oleh dewan perumus. Dalam komisi Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah dibahas hukum membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik menurut fiqih.
Jawabannya, pertama Haram apabila nyata-nyata atau diduga membayakan. Kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan.
"Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan," tutur Asnawi.
Asnawi menjelaskan hasil komisi ini mendorong pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Karena prinsip dasar syariat ialah menjaga hak azasi manusia secara umum.
"Penerapan sanksi menjadi wujud dari cita-cita," katanya.
Menurut Asnawi, UU RI [url=tel:182008]18/2008[/url] tentang Pengelolaan Sampah perlu dipertegas. Terutama sanksi kepada produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan serta produksinya. Bahkan, pihaknya menilai pemerintah masih belum tegas dalam menerapkan UU tersebut.
"Dengan rekomendasi ini dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU bisa mendorong. Karena undang-undang tersebut harus diterapkan dalam rangka menghilangkan madarat yang diderita," ucapnya.
Menurut dia, masalah sampah ini menjadi tanggungjawab semua pihak. Terutama pihak terkait yang teledor dalam mengelola sampah.
NU mengajak kepada masyarakat supaya memperhatikan tentang permasalahan sampah di Indonesia. Karena efeknya sangat luar biasa kalau terus dibiarkan.

"Perlu diketahui menjaga kebersihan sebagian dari iman maka itu membuang sampah sembarang menunjukkan kualitas iman yang lemah. Akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak. Disamping tuntutan di dunia," tutup Asnawi.
0
2K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan