Quote:
Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'peliharaan tikus got'. Ferdinand akan dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Nanti kita akan rencanakan, segera," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (6/3/2019).
Andi mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi untuk meminta keterangan ahli ITE. Setelah pemeriksaan ahli ITE, barulah polisi memanggil Ferdinand.
"Kita juga sudah, akan koordinasikan dengan ahli ITE. Setelah itu rampung, akan kita panggil," katanya.
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 Mei 2018. Laporan Jack--yang juga anggota PDIP--tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/688/V/2018/BARESKRIM.
Ferdinand dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 27 ayat 3, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP. Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Ferdinand Hutahaean. Jack melaporkan Ferdinand atas cuitannya melalui akun Twitter @LawanPolitikJKW.
Cuitan Ferdinand yang dipermasalahkan itu di-posting pada 22 Mei 2018. "Pendukung Banteng ga ush digubris. Mrk menyamar seolah pendukung Gabti Presiden. Tujuan mrk cuma 1, MENGGAGALKAN KOALISI SBY PRABOWO. Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih. Mrk peliharaan tikus got," tulis Ferdinand di akun Twitter-nya.
Jack merasa posting-an Ferdinand soal 'pendukung banteng' itu ditujukan untuk kader PDIP. Ia merasa tersinggung sehingga melaporkan Ferdinand ke Bareskrim pada Rabu (23/5/2018) malam.
https://news.detik.com/berita/d-4456...raan-tikus-got
masuk pak eko


Yg ud kena:
-Buni Yani
-Ratna
-Dhani
-Bahar
-Sugik Nur
-Bagus Bawana
-Jonru
-ibu2 karawang Pepes
-Andy Arief
incoming:
-Rocky Gerung
-Neno
-ibu2 PKS makassar
-Ferdinand