- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Perjanjian dengan Pengecualian Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata Tidak Dapat di Tuntut?


TS
hotaba
Perjanjian dengan Pengecualian Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata Tidak Dapat di Tuntut?
Salam Indonesia Taat Hukum Juragan,
Saya membeli suatu barang dengan Perjanjian di salah satu butir perjanjian yang berbunyi, " Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengecualikan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehingga hal tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan dan ketetapan Pengadilan Negeri". Proses tanda tangannya bukan didepan Notaris, sebelumnya juga tidak di suruh baca hanya di arahkan pada tempat tanda tangan.
Yang ingin saya tanyakan adalah, Apakah benar sebuah perjanjian yang menyebutkan PENGECUALIAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 tidak dapat dituntut secara hukum ke Pengadilan?
Mohon pencerahan Agan2 praktisi hukum semua tentang Kasus ini.
Terima kasih banyak Agan-Agan....
Saya membeli suatu barang dengan Perjanjian di salah satu butir perjanjian yang berbunyi, " Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengecualikan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata sehingga hal tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan dan ketetapan Pengadilan Negeri". Proses tanda tangannya bukan didepan Notaris, sebelumnya juga tidak di suruh baca hanya di arahkan pada tempat tanda tangan.
Yang ingin saya tanyakan adalah, Apakah benar sebuah perjanjian yang menyebutkan PENGECUALIAN PASAL 1266 DAN PASAL 1267 tidak dapat dituntut secara hukum ke Pengadilan?
Mohon pencerahan Agan2 praktisi hukum semua tentang Kasus ini.
Terima kasih banyak Agan-Agan....


tata604 memberi reputasi
1
599
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan