- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye


TS
Cupeake
KPU: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi masih tetap dapat menggunakan tiga fasilitas negara selama menjalani kampanye. Tiga fasilitas itu adalah fasilitas keamanan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas protokoler.
"Seperti misalnya fasilitas transportasi dan lain-lain, bisa masuk ke fasilitas protokoler atau keamanan. Itu fasilitas yang menjadi hak presiden pada saat berkampanye," kata Wahyu saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019
Wahyu mengatakan pemilihan presiden memang berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Ia menjelaskan dalam pilkada, inkumben harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sehingga petahana pilkada tak mendapat fasilitas apapun dari negara selama cuti kampanye.
Hal ini yang berbeda dengan pemilihan presiden yang cakupan wilayahnya lebih luas. "Perbedaannya adalah jabatan presiden itu melekat pada Presiden Joko Widodo, sampai dengan masa batasannya berakhir," kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mengatakan mekanisme cuti kampanye tetap perlu dijalankan inkumben. Di Pilpres, mekanismenya adalah presiden mengirimkan surat cuti yang menjelaskan jadwal kampanye kepada Menteri Sekretaris Negara.
Wahyu mengatakan bagi KPU, inkumben dianggap kampanye hanya jika presiden bersurat melalui Menteri Sekretaris Negara. Jika tak ada surat cuti yang memberikan jadwal kampanye, berarti KPU menilai presiden tak sedang berkampanye.
https://pemilu.tempo.co/read/1181841...-saat-kampanye
1
2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan