- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sedang Pesta Tuak, 6 Warga NTT di Bali Ancam dan Kepung Polisi


TS
chemical.sapto
Sedang Pesta Tuak, 6 Warga NTT di Bali Ancam dan Kepung Polisi
DENPASAR, marjinnews.com - Salah sasaran, enam warga asal Sumba Nusa Tenggara Timur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan kepada tiga orang anggota Polri Polres Badung yang bertugas di Reserse Kriminal pada Kamis (21/2) pukul 01.30 di Jalan Muding Batu Sangiang V/89, wilayah Banjar Batu Bidak, Kerobokan. Diantaranya, Umbu Domu Ninggeding, Maksimus Lado, Kristo Forus Dangga, Alfreth Tupu, Farlantio dan Darius Hamba Banju.
Kejadian bermula saat Polres Badung melepas anggotanya sejumlah 14 orang untuk patroli keamanan di wilayah hukumnya dan melakukan pengecekan terhadap penduduk pendatang (Ops Premanisme K2YD) di kos-kosan seputaran TKP.
Dari 14 orang tersebut kemudian dibagi berpasangan sejumlah dua orang. Saat itu korban Aiptu Ismadji sedang bertugas bersama Aiptu Purwoko melewati TKP dan mendapati kawanan tersangka sedang pesta tuak di depan kosannya. Melihat hal tersebut kemudian petugas menegurnya namun tidak diindahkan.
"Biasa anggota kan melakukan patroli pengamanan dan pengecekan penduduk pendatang. Lalu melihat mereka pesta tuak. Ada lima botol ukurang 1,5 liter yang sudah kami amankan. Lalu anggota memberi binaan ditegur agar tidak minum-minuman keras. Tapi tidak terima," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta pada Kamis (21/2).
Tersangka Kristo Forus Dangga, 27, asal Waitabula, Kota Tambolaka Sumba Barat Daya ini kemudian menanyakan surat perintah tugas serta Kartu Tanda Anggota (KTA). Setelah korban memberikan KTA dan surat tugas, tersangka tidak percaya. Dengan alasan KTA tersebut mirip kartu ATM sehingga diduga palsu.
Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Dan sepeda motor milik salah satu anggota Polri tersebut di rampas oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam kos-kosan.
"Nggak percaya kalau korban adalah aparat polisi. Karena KTA-nya seperti ATM. Sehingga dibilang polisi gadungan. Dan anggota ini juga dikira pencuri yang rencananya oleh tersangka akan dibawa ke Polresta Denpasar," ucapnya.
Selain mendapat kekerasan, sepeda motornya disita, juga surat tugas dan KTA dibawa tersangka. Kemudian korban langsung menghubungi Kanit Sidik 1 Ipda Ferlanda Oktora yang berada tidak jauh dari lokasi. Saat anggota sedang menelpon tersebut, tersangka mengambil handphone-nya. Untungnya panggilan telepon tersebut cepat direspons oleh Ipda Ferlanda. Sehingga terdengar jelas percakapan tersangka.
"Masih nyambung saat itu. Kebetulan dekat jadi dikejar," imbuhnya.
Mendapati anggotanya mendapat ancaman kekerasan, Ferlanda langsung menuju TKP yang jaraknya hanya beberapa ratus meter saja. Sesampainya di TKP, Ferlanda yang bermaksud menanyakan apa yang sedang terjadi justru mendapat kekerasan dari Kristo Forus Dangga. Kristo justeru memiting leher Fernanda.
Melihat banyak anggota yang datang,tersangka yang tidak terima kemudian mengkode rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap aparat. Dengan tekat tidak takut mati, tersangka membawa kayu balok dan senjata tajam untuk memukul Ferlanda.
"Para tersangka asal Sumba ini kemudian mengepung aparat sambil membawa balok kayu dan senjata tajam (sajam) dan menyerang petugas dengan membabi buta," ungkapnya.
Aksi terhenti setelah Ferlanda memberikan tembakan peringatan. Penghuni 15 kamar di kosan tersebut yang mayoritas orang Sumba langsung kabur melompat dari atas. Hingga keenam tersangka digiring ke Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/53/II/2019/BALI/Res Bdg, tanggal 21 Februari 2019. Pemeriksaan pun dimulai, petugas menemukan banyak senjata tajam yang disimpan pelaku dikosan tersebut.
"Ada kapak, palu, parang dan senapan angin warna cokelat. Mereka mabuk. Ada juga tujuh balok kayu ukuran satu meter yang digubakan untuk melawan," jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, pasalnya disebut-sebut ada provokator sehingga mereka melawan aparat. Diduga masih ada pelaku lainnya yang belum diamankan. Kini tersangka disangkakan pasal 212 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman 1 Tahun 4 Bulan.
http://www.marjinnews.com/2019/02/se...ng-polisi.html
Bikin malu aja
Kejadian bermula saat Polres Badung melepas anggotanya sejumlah 14 orang untuk patroli keamanan di wilayah hukumnya dan melakukan pengecekan terhadap penduduk pendatang (Ops Premanisme K2YD) di kos-kosan seputaran TKP.
Dari 14 orang tersebut kemudian dibagi berpasangan sejumlah dua orang. Saat itu korban Aiptu Ismadji sedang bertugas bersama Aiptu Purwoko melewati TKP dan mendapati kawanan tersangka sedang pesta tuak di depan kosannya. Melihat hal tersebut kemudian petugas menegurnya namun tidak diindahkan.
"Biasa anggota kan melakukan patroli pengamanan dan pengecekan penduduk pendatang. Lalu melihat mereka pesta tuak. Ada lima botol ukurang 1,5 liter yang sudah kami amankan. Lalu anggota memberi binaan ditegur agar tidak minum-minuman keras. Tapi tidak terima," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta pada Kamis (21/2).
Tersangka Kristo Forus Dangga, 27, asal Waitabula, Kota Tambolaka Sumba Barat Daya ini kemudian menanyakan surat perintah tugas serta Kartu Tanda Anggota (KTA). Setelah korban memberikan KTA dan surat tugas, tersangka tidak percaya. Dengan alasan KTA tersebut mirip kartu ATM sehingga diduga palsu.
Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Dan sepeda motor milik salah satu anggota Polri tersebut di rampas oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam kos-kosan.
"Nggak percaya kalau korban adalah aparat polisi. Karena KTA-nya seperti ATM. Sehingga dibilang polisi gadungan. Dan anggota ini juga dikira pencuri yang rencananya oleh tersangka akan dibawa ke Polresta Denpasar," ucapnya.
Selain mendapat kekerasan, sepeda motornya disita, juga surat tugas dan KTA dibawa tersangka. Kemudian korban langsung menghubungi Kanit Sidik 1 Ipda Ferlanda Oktora yang berada tidak jauh dari lokasi. Saat anggota sedang menelpon tersebut, tersangka mengambil handphone-nya. Untungnya panggilan telepon tersebut cepat direspons oleh Ipda Ferlanda. Sehingga terdengar jelas percakapan tersangka.
"Masih nyambung saat itu. Kebetulan dekat jadi dikejar," imbuhnya.
Mendapati anggotanya mendapat ancaman kekerasan, Ferlanda langsung menuju TKP yang jaraknya hanya beberapa ratus meter saja. Sesampainya di TKP, Ferlanda yang bermaksud menanyakan apa yang sedang terjadi justru mendapat kekerasan dari Kristo Forus Dangga. Kristo justeru memiting leher Fernanda.
Melihat banyak anggota yang datang,tersangka yang tidak terima kemudian mengkode rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap aparat. Dengan tekat tidak takut mati, tersangka membawa kayu balok dan senjata tajam untuk memukul Ferlanda.
"Para tersangka asal Sumba ini kemudian mengepung aparat sambil membawa balok kayu dan senjata tajam (sajam) dan menyerang petugas dengan membabi buta," ungkapnya.
Aksi terhenti setelah Ferlanda memberikan tembakan peringatan. Penghuni 15 kamar di kosan tersebut yang mayoritas orang Sumba langsung kabur melompat dari atas. Hingga keenam tersangka digiring ke Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/53/II/2019/BALI/Res Bdg, tanggal 21 Februari 2019. Pemeriksaan pun dimulai, petugas menemukan banyak senjata tajam yang disimpan pelaku dikosan tersebut.
"Ada kapak, palu, parang dan senapan angin warna cokelat. Mereka mabuk. Ada juga tujuh balok kayu ukuran satu meter yang digubakan untuk melawan," jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, pasalnya disebut-sebut ada provokator sehingga mereka melawan aparat. Diduga masih ada pelaku lainnya yang belum diamankan. Kini tersangka disangkakan pasal 212 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman 1 Tahun 4 Bulan.
http://www.marjinnews.com/2019/02/se...ng-polisi.html
Bikin malu aja

0
1.9K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan