Kaskus

News

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Penghayat Akur Sunda Wiwitan Tolak Kolom Agama dan Kepercayaan
Penghayat Akur Sunda Wiwitan Tolak Kolom Agama dan Kepercayaan

  Rabu, 27 Februari 2019   Erika Lia

Penghayat Akur Sunda Wiwitan Tolak Kolom Agama dan Kepercayaan

Girang Pangaping Adat atau Pendamping Komunitas penghayat Akur Sunda Wiwitan, Dewi Kanti menyatakan penolakan pihaknya terhadap kolom agama maupun kepercayaan pada KTP. (Erika Lia/ayobandung)

KUNINGAN, AYOBANDUNG.COM- Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bersikeras menolak kolom agama maupun kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penolakan disampaikan Girang Pangaping Adat atau Pendamping Komunitas masyarakat Akur Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Sebagai implementasi keputusan itu, seorang warga Bandung, Bonie Nugraha Permana yang juga Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung, diketahui menjadi salah satu penganut aliran kepercayaan atau penghayat yang telah mengantongi KTP bertulisan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dewi mengungkapkan, masyakat Akur Sunda Wiwitan tak terlalu antusias merespon keputusan tersebut. Kolom agama maupun kepercayaan, menurut mereka, sebaiknya tak perlu dicantumkan.

“Hilangkan sama sekali kolom agama,” katanya.

Namun begitu, pihaknya memahami, langkah itu besar kemungkinan tak dapat dilakukan. Hanya, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengakomodir semua kebutuhan dan kepentingan warga negara, tanpa kecuali.

Penghayat, termasuk Akur Sunda Wiwitan, harus diakui bukan sebagai sebuah agama atau lembaga baru. Dia menyebutkan, sampai kini belum satu pun penghayat Akur Sunda Wiwitan yang memiliki KTP dengan kolom kepercayaan sebagaimana milik Bonie.

“KTP masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan murni masih mencantumkan strip (-) pada kolom agama,” katanya lagi.

Dia menyebut, jumlah penghayat Akur Sunda Wiwitan murni yang ada di sejumlah daerah se-Jawa Barat berkisar 1.000-1.500 orang. Setidaknya sampai Desember 2018, di Kuningan sendiri kurang dari 200 orang penghayat memiliki KTP masih dengan kolom agama strip.

Jumlah penghayat Akur Sunda Wiwitan yang terdata pihaknya secara administratif kini jauh menurun dibanding pada 1964. Ketika itu, jumlahnya mencapai 10 ribu orang penghayat Sunda Wiwitan di Jabar.

“Orde baru dan praktik diskriminasi sistemik secara administratif telah menurunkan angka masyarakat adat Sunda Wiwitan di Jabar,” paparnya.

Pada sekitar 1980, jumlah masyarakat adat Sunda Wiwitan murni dengan KTP strip kurang dari seribuan orang. Namun, jumlah penghayat Sunda Wiwitan secara keseluruhan belakangan sedikit bertambah pasca putusan MK.

“Tapi perjuangan masih panjang,” tegasnya.

https://m.ayobandung.com/read/2019/0...an-kepercayaan

Betul, teh dewi kanti, mendingan kolom agama di ktp dihapus aja , nggak ada gunanya sama sekali


1
2.4K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan