- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Pekerja kini bisa terima uang tunai jika sakit akibat bekerja


TS
BeritagarID
Pekerja kini bisa terima uang tunai jika sakit akibat bekerja

Direktur BPJS Ketenagakerjaan Krisna Syarif (keempat kiri) bersama jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan kunjungi korban Tsunami Banten di Rumah Sakit Puri Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018).
Pemerintah memperluas aturan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja dengan risiko pekerjaan tinggi. Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang terbit pada 25 Januari 2019.
Lewat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan pekerja yang sakit akibat bekerja bisa menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa uang tunai maupun layanan kesehatan.
Kebijakan baru tersebut juga menetapkan pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir selama tiga tahun.
Selama ini, pedoman JKK menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja. Yang membedakan dengan aturan lama, Perpres 7 tahun 2019 secara spesifik menyebutkan manfaat uang tunai atau pelayanan kesehatan yang tidak tertera di beleid lama.
Peraturan tersebut membagi jenis penyakit akibat kerja dalam empat kelompok. Pertama, penyakit yang disebabkan oleh berbagai faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan. Beberapa penyakit yang masuk dalam kategori ini misalnya penyakit yang diderita pekerja karena pengaruh bahan kimia untuk pembuatan obat. Atau penyakit akibat kerusakan organ pendengaran akibat kebisingan di lingkungan kerja.
Kedua, penyakit berdasarkan sistem target organ. Beberapa contoh dari kategori penyakit ini misalnya penyakit paru-paru yang disebabkan menghirup debu batu bara atau penyakit kulit akibat alergi yang disebabkan aktivitas pekerjaan.
Ketiga, penyakit kanker akibat bekerja; dan keempat, yaitu penyakit spesifik lainnya yang menyerang profesi tertentu.
Namun sebelum mengajukan klaim, pekerja harus terlebih dahulu membuktikan penyakit yang dideritanya secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Pembuktian tersebut harus dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Apabila jenis penyakit akibat kerja belum tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.
Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini, dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional.
Aturan perlu sosialisasi
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai penambahan jenis penyakit akibat kerja yang dijamin JKK dalam peraturan baru tersebut belum cukup. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan perlu sosialisasi terkait penyakit akibat kerja yang dijamin JKK secara masif.
"Masih harus sosialisasi sehingga mereka bisa melakukan klaim," ujar Timboel dalam Kontan.co.id.
Selain itu, dalam proses pengajuan klaim perlu ada kemudahan birokrasi. Walaupun dalam Perpres dapat mengajukan penyakit berdasarkan keterangan dokter, tetapi prosesnya cukup panjang.
Ia menyebut selama ini penyakit akibat kerja hanya bisa diakui bila terdapat laporan pemberi kerja. Selain itu laporan tersebut perlu untuk dilegitimasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Ia berharap, pelaksanaan aturan ini bisa mudah. Pekerja bisa lapor sendiri ke BPJS setelah mendapat diagnosis dokter rumah sakit.
"Seharusnya bisa dipermudah dengan dibolehkannya pekerja melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan via diagnosis rumah sakit," terangnya.
Meski begitu, Timboel mengapresiasi penambahan jenis penyakit yang terdapat dalam Perpres 7 tahun 2019 tersebut.
Penambahan penyakit akibat kerja yang dijamin JKK juga akan berdampak pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semakin baiknya penanganan penyakit akibat kerja akan menurunkan defisit JKN.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...akibat-bekerja
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
2
1.4K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan