- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP


TS
lostcg
Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP
Wapres JK Minta Masyarakat Terima Pencantuman Kolom Kepercayaan di e-KTP

Vertikal Jusuf Kalla. ©2019 Merdeka.com
PERISTIWA | 26 Februari 2019 19:31Reporter : Intan Umbari Prihatin
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di e-KTP dan KK untuk penghayat kepercayaan. Hal tersebut merujuk dari keputusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar publik menerima keputusan tersebut. Sebab hal tersebut sudah tertulis dalam peraturan.
"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, Indonesia negara demokratis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2).
Dia menilai kolom penghayat kepercayaan pun bisa dimasukan dalam kartu lainnya. Sebab, penghayat kepercayaan juga WNI.
"Kalau memang aturan begitu. Dia orang Indonesia juga," ungkap JK.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penghayat kepercayaan telah diakui dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom e-KTP atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Zudan.
Tetapi ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.
(mdk/dan)
https://m.merdeka.com/peristiwa/wapr...di-e-ktp.html#
Setuju dengan jk, biasanya yang nggak setuju , takut kalo statistik mayoritasnya bakal menurun , maklum mayoritasnya hasil paksaan

Vertikal Jusuf Kalla. ©2019 Merdeka.com
PERISTIWA | 26 Februari 2019 19:31Reporter : Intan Umbari Prihatin
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di e-KTP dan KK untuk penghayat kepercayaan. Hal tersebut merujuk dari keputusan MK yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar publik menerima keputusan tersebut. Sebab hal tersebut sudah tertulis dalam peraturan.
"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, Indonesia negara demokratis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2).
Dia menilai kolom penghayat kepercayaan pun bisa dimasukan dalam kartu lainnya. Sebab, penghayat kepercayaan juga WNI.
"Kalau memang aturan begitu. Dia orang Indonesia juga," ungkap JK.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penghayat kepercayaan telah diakui dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom e-KTP atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Zudan.
Tetapi ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.
(mdk/dan)
https://m.merdeka.com/peristiwa/wapr...di-e-ktp.html#
Setuju dengan jk, biasanya yang nggak setuju , takut kalo statistik mayoritasnya bakal menurun , maklum mayoritasnya hasil paksaan

5
3K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan