- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pilpres 2019: Klaim Jokowi akan Larang Salat, 3 Ibu Rumah Tangga Ditangkap


TS
nichols15
Pilpres 2019: Klaim Jokowi akan Larang Salat, 3 Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Jelang Pilpres 2019, tiga ibu rumah tangga ditangkap karena sebarkan kampanye hitam. Video itu mengklaim Presiden Joko Widodo akan melarang doa dan membuat pernikahan gay sah di negara mayoritas Muslim itu jika terpilih kembali. Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan pidato kebencian dan melanggar undang-undang informasi elektronik.
Oleh: AFP/South China Morning Post
Jelang Pilpres 2019, tiga ibu rumah tangga Indonesia telah ditangkap karena sebuah video online yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo akan melarang salat dan legalkan pernikahan sejenis di negara mayoritas Muslim itu jika terpilih kembali, kata polisi, Senin (25/2).
Jokowi telah menangkis tuduhan atas kepercayaan Muslimnya selama bertahun-tahun, klaim yang telah dihidupkan kembali menjelang Pilpres 2019 pada bulan April nanti.
Indonesia juga telah berjuang melawan gelombang berita palsu dan kampanye informasi yang salah secara online menjelang pemilihan.
Video itu dibagikan ribuan kali secara online, menunjukkan dua wanita berjilbab memberi tahu seorang lelaki tua bahwa Widodo akan mengakhiri panggilan sholat yang dilakukan lima kali sehari oleh banyak orang di negara Muslim terpadat di dunia.
Dia juga akan memaksa wanita untuk melepas jilbab mereka di depan umum dan melegalkan pernikahan gay yang secara luas ditentang di Indonesia, video menyarankan.
Jokowi, yang pertama kali dipilih pada tahun 2014 adalah seorang Muslim yang taat dan tidak pernah secara terbuka mendorong tindakan apa pun yang disebutkan dalam video.
Tiga wanita “terkait” dengan video itu ditangkap oleh polisi provinsi Jawa Timur pada hari Minggu (24/2) atas klaim mereka menyebarkan informasi yang salah. Tetapi polisi tidak menjelaskan peran mereka.
“Ini adalah tindakan pencegahan karena (video) ini berpotensi memicu kecemasan dan konflik di masyarakat kita,” kata juru bicara kepolisian setempat Trunoyudho Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada hari Senin (25/2).
Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar undang-undang informasi elektronik.
Keterangan foto utama: Presiden Indonesia Joko Widodo. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Perhatian
Oleh: AFP/South China Morning Post
Jelang Pilpres 2019, tiga ibu rumah tangga Indonesia telah ditangkap karena sebuah video online yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo akan melarang salat dan legalkan pernikahan sejenis di negara mayoritas Muslim itu jika terpilih kembali, kata polisi, Senin (25/2).
Jokowi telah menangkis tuduhan atas kepercayaan Muslimnya selama bertahun-tahun, klaim yang telah dihidupkan kembali menjelang Pilpres 2019 pada bulan April nanti.
Indonesia juga telah berjuang melawan gelombang berita palsu dan kampanye informasi yang salah secara online menjelang pemilihan.
Video itu dibagikan ribuan kali secara online, menunjukkan dua wanita berjilbab memberi tahu seorang lelaki tua bahwa Widodo akan mengakhiri panggilan sholat yang dilakukan lima kali sehari oleh banyak orang di negara Muslim terpadat di dunia.
Dia juga akan memaksa wanita untuk melepas jilbab mereka di depan umum dan melegalkan pernikahan gay yang secara luas ditentang di Indonesia, video menyarankan.
Jokowi, yang pertama kali dipilih pada tahun 2014 adalah seorang Muslim yang taat dan tidak pernah secara terbuka mendorong tindakan apa pun yang disebutkan dalam video.
Tiga wanita “terkait” dengan video itu ditangkap oleh polisi provinsi Jawa Timur pada hari Minggu (24/2) atas klaim mereka menyebarkan informasi yang salah. Tetapi polisi tidak menjelaskan peran mereka.
“Ini adalah tindakan pencegahan karena (video) ini berpotensi memicu kecemasan dan konflik di masyarakat kita,” kata juru bicara kepolisian setempat Trunoyudho Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada hari Senin (25/2).
Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara karena menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar undang-undang informasi elektronik.
Keterangan foto utama: Presiden Indonesia Joko Widodo. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Perhatian


tien212700 memberi reputasi
5
3K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan