- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Resmi Ditahan, Wanita Pelaku Hoax Azan Dilarang
TS
andika.1stravel
Resmi Ditahan, Wanita Pelaku Hoax Azan Dilarang
Resmi Ditahan, Wanita Pelaku Hoax Azan Dilarang
Jakarta, Beritasatu.com—Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga perempuan di balik video viral karena melakukan kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai tersangka.
“Sudah dinyatakan resmi sebagai tersangka dan juga dikenakan penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (26/2/2019).
Sebelumnya dalam video viral itu, mereka mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan. Dalam video yang berlokasi di Karawang tersebut, ketiga perempuan berhijab itu tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Mereka memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.
Lengkapnya: "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kimpoi, lalaki jeung lalaki meunang kimpoi (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.
Ketiganya ditangkap sejak Minggu (25/2/2019) malam di Karawang. Mereka adalah Enggay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
_______
Jika Bawaslu mengatakan tidak ada pelanggaran pemilu maka kasusnya diserahkan ke kepolisian.
Ibu salah satu pelaku menuntut Prabowo-Sandi bertanggungjawab
Jakarta, Beritasatu.com—Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga perempuan di balik video viral karena melakukan kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai tersangka.
“Sudah dinyatakan resmi sebagai tersangka dan juga dikenakan penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (26/2/2019).
Sebelumnya dalam video viral itu, mereka mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan. Dalam video yang berlokasi di Karawang tersebut, ketiga perempuan berhijab itu tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Mereka memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.
Lengkapnya: "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kimpoi, lalaki jeung lalaki meunang kimpoi (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah)," kata perempuan dalam video tersebut.
Ketiganya ditangkap sejak Minggu (25/2/2019) malam di Karawang. Mereka adalah Enggay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
_______
Jika Bawaslu mengatakan tidak ada pelanggaran pemilu maka kasusnya diserahkan ke kepolisian.
Ibu salah satu pelaku menuntut Prabowo-Sandi bertanggungjawab
Diubah oleh andika.1stravel 26-02-2019 10:20
16
8.7K
104
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan