- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Slamet Ma'arif Disetop, Bawaslu: Kalau Kuat Mestinya Nggak SP3


TS
munarmansh
Kasus Slamet Ma'arif Disetop, Bawaslu: Kalau Kuat Mestinya Nggak SP3

Jakarta - Ketua Bawaslu Abhan menyebut penanganan kasus dugaan pemilu idealnya berlanjut ke penuntutan ketika perkara masuk ke tahap penyidikan. Proses penyidikan seharusnya memastikan cukupnya alat bukti atas sangkaan pidana pemilu.
"Dalam pemahaman kami yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya nggak ada unsur kemudian balik SP3 (penghentian penyidikan). Kalau sudah tahu (bukti) lemah, jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut. Kira-kira gitu kan," ujar Abhan kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Pernyataan ini disampaikan Abhan saat dimintai tanggapan atas penghentian kasus pidana pemilu dengan tersangka Slamet Ma'arif. Dari rapat Sentra Gakkumdu, kasus Slamet Ma'arif dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan karena persoalan batas waktu 14 hari penanganan serta unsur niat pelaku (mens rea) yang disebut polisi belum bisa dibuktikan.
Sedangkan soal pemeriksaan tersangka, Abhan menyebut seharusnya perkara tetap bisa lanjut. Abhan berpatokan pada Pasal 480 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya berkas perkara bisa dilimpahkan ke penuntut umum dengan tanpa kehadiran tersangka.
"Ada ruang namanya in absentia tanpa hadirnya pihak tersangka itu," ujarnya.
"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," tegas Abhan.
Menurut Abhan, penghentian kasus pidana pemilu di tahap penyidikan juga pernah terjadi di wilayah lain.
"Ketika banyak hal yang di awal sudah sependapat dituangkan dalam berita acara Sentra Gakkumdu tahap 1,2 ,3 clear. Kemudian di tengah jalan ada apa, saya nggak tahu Wallahu A'lam," tutur dia.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan, kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma'arif ditutup alias dihentikan Polres Surakarta karena masa penyidikan sudah habis.
Penghentian kasus Slamet Ma'arif, dijelaskan Agus, diputuskan berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu yang melibatkan ahli. Kombes Agus membenarkan Slamet Ma'arif kini tidak lagi berstatus tersangka.
"Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu," sebut Agus.
Alasan pertama, penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Kedua, unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan
"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari," katanya.
Komen TS
polisi juga punya rasa takut juga. ketimbang didemo berjilid-jilid sama genk monaslimin, ya lebih baik semua kasus dari genk monaslimin gak usah diproses hukum aja. belum lagi kalau ditampolin berjamaah sama genk monaslimin, khan polisi bisa repot juga.
0
1.8K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan