- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Tersangka, Tiga Emak Emak di Karawang Langsung Ditahan


TS
Herdwi78
Jadi Tersangka, Tiga Emak Emak di Karawang Langsung Ditahan

"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman enam tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2).
Trunoyudo mengatakan laporan dari pihak korban, dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan berada di karawang.
Ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kasus ini muncul setelah beredar video yang diunggah akun twitter @citrawida5.
Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.
"Sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," ujar Truno.
Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka IP, Elyassa Budiyanto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kami menuntut keadilan," kata Elyassa kepada CNNIndonesia.com.
Elyassa membenarkan bahwa kliennya aktif dalam kegiatan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).
"Tapi memiliki kartu anggota atau tidak saya belum tahu," katanya.
Elyassa mengaku belum berkomunikasi banyak dengan kliennya sejak ditahan di Polres Karawang.
"Saya hanya sebentar bertemu," katanya.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ngsung-ditahan
0
3.5K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan