Kaskus

News

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK
Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK

Achmad Fardiansyah , Okezone  Senin 25 Februari 2019 18:34 WIB



Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah (kanan). (Foto : Dok Okezone)



JAKARTA – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.


Zudan pun menyatakan bahwa yang sesungguhnya terjadi dan benar adanya negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.


Ia menekankan, pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali. "Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima.

Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP, Dukcapil Laksanakan Amanat MK

Selain itu, Zudan lebih jauh menjelaskan, Penghayat Kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Adminduk yaitu UU No 23 Tahun 2006 dan UU No 24 Tahun 2013.

"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.


(erh)

https://news.okezone.com/read/2019/0...akan-amanat-mk

Ketakutan jika pangsa pasar pengembangan ideologi radikalisme agama bakal berkurang karena banyak yang ganti status agama
Diubah oleh lostcg 26-02-2019 07:54
1
2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan