Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Polisi Segera Limpahkan Berkas Slamet Maarif ke Kejaksaan
Polisi Segera Limpahkan Berkas Slamet Maarif ke Kejaksaan

Jakarta, CNN Indonesia --Kepolisian menyebut pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. Pelimpahan bakal dilakukan polisi meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja, Senin (25/2).

Agus Triatmaja menjelaskan bahwa tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka. 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo bahkan mengatakan bakal menjemput paksa Slamet Maarif jika kembali mangkir dari pemeriksaan Polresta Surakarta.

"Jadi tetap, secara teknis Polresta Surakarta yang akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Senin (25/2).

Polisi diketahui sudah mengirim dua kali panggilan pemeriksaan kepada Slamet. Pertama disampaikan pada Rabu, 13 Februari. Slamet tidak hadir karena mengaku sedang ada agenda dakwah dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.

Pada panggilan berikutnya yakni pada Senin (18/2), Slamet lagi-lagi mangkir. Ia beralasan saat itu sudah di Semarang namun mendadak sakit.

Slamet Ma'arif belum memberikan respons atas tindakan polisi tersebut.

Sementara itu, Pengacara Slame Maarif, Ahmad Michdan mempersilakan kepada polisi untuk melimpahkan kasus kliennya tersebut. Menurut dia, lengkap atau tidaknya berkas perkara, sepenuhnya akan kembali di tangan kejaksaan.

"Silakan saja," kata Michdan saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Maarif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Surakarta pada tanggal 12 Februari, kemudian pada tanggal 18 Februari 2019.


emoticon-Bingung

Kalo para politisi bebas mengacuhkan hukum seharusnya seluruh rakyat juga sama bebasnya...
0
1.8K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan