- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ayah dan 2 Anak Pelaku Incest di Lampung Jadi Tersangka


TS
dr.solusi
Ayah dan 2 Anak Pelaku Incest di Lampung Jadi Tersangka

Lampung - Ayah berinisial M (45) serta kakak adik berinisial SA (23) dan YF (15) ditetapkan Polres Tenggamus sebagai tersangka kasus persetubuhan sedarah atau incest. Korban AG (18) merupakan anak kandung serta adik dan kakak para pelaku.
"Sudah, ketiganya sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (23/2/2019).
Para tersangka dipersangkakan Pasal 76D Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah.
Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun," jelasnya.
Para tersangka diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (21/2) malam.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Pelapornya adalah Tarseno (51) anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.
Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana dari terduga pelaku dan korban.
Para terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini dan para tersangka dilimpahkan penanganannya ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Korban sendiri saat ini dalam pengawasan polisi. Korban sudah 1 tahun belakangan menjadi korban rudapaksaan para pelaku secara bergantian di dalam rumah.
"Korban merupakan penyandang disabilitas atau ada keterbelakangan mental," ujar AKP Edi.
Detikcom
Diubah oleh dr.solusi 23-02-2019 07:04
2
3.8K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan