Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

becakmini.v7Avatar border
TS
becakmini.v7
AJI Jakarta Kecam Oknum FPI Persekusi Jurnalis di Munajat 212
AJI Jakarta Kecam Oknum FPI Persekusi Jurnalis di Munajat 212

AJI Jakarta Kecam Oknum FPI Persekusi Jurnalis di Munajat 212


Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI) terhadap beberapa jurnalis yang sedang liputan Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (21/2) malam.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mendesak aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang," kata Asnil lewat keterangan tertulis, Jumat (22/2).

Selain itu, Asnil mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan. Asnil juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya.

"Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan," tegasnya.

Lihat juga: Aksi Copet Diduga Pemicu Kericuhan di Malam Munajat 212

Lebih lanjut, Asnil mengungkapkan kronologi aksi intimidasi terhadap beberapa pewarta yang didapatkan dari koordinator Liputan CNN Indonesia TV, Joni Aswira yang memang berada di lokasi kejadian Malam Munajat 212.

Malam itu, belasan jurnalis dari berbagai media berkumpul di sekitar pintu masuk VIP, dekat panggung acara. Mereka menanti sejumlah narasumber yang datang untuk diwawancarai.

Tiba-tiba di tengah salawatan sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi keributan. Massa terlihat mengamankan orang. Saat itu, beredar kabar ada copet tertangkap. Para jurnalis yang berkumpul langsung mendekati lokasi kejadian. Beberapa di antaranya merekam, termasuk jurnalis foto (kamerawan) CNN Indonesia TV.

Kamera jurnalis CNN Indonesia TV cukup mencolok sehingga menjadi bahan buruan sejumlah orang. Massa yang mengerubungi bertambah banyak dan tak terkendali. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.

Lihat juga: Nuansa dan Panorama Kampanye Pilpres di Malam Munajat 212

Saat sedang menghapus gambar, Joni mendengar ucapan bernada intimidasi dari arah massa. "Kalian dari media mana? Dibayar berapa?", "Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek enggak usah!"

Nasib serupa juga dialami wartawan Detikcom. Saat sedang merekam, dia dipiting oleh seseorang yang ingin menghapus gambar. Namun, dia tak mau menyerahkan ponselnya.

Massa kemudian menggiring wartawan Detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang.

Namun akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Jurnalis CNNIndonesia.com yang meliput di lokasi kejadian ikut menjadi saksi kekerasan tersebut. Sementara jurnalis Suara.com yang berusaha melerai kekerasan dan intimidasi itu terpaksa kehilangan ponselnya.

Lihat juga: Malam Munajat 212 Diwarnai Kericuhan

AJI Jakarta menilai tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Berdasarkan catatan AJI Jakarta, kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.

Lihat juga: Munajat 212, Rizieq Singgung Cukong Naga Hingga Rezim Durhaka

Dewan Pembina Majelis Syuro FPI, Habib Muhsin Al Attas saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kabar dugaan persekusi yang dilakukan oknum FPI tersebut di lapangan. Kendati demikian, Muhsin mengatakan tak ada perintah apapun kepada para anggota FPI untuk melakukan pengawasan secara berlebihan kepada para jurnalis yang meliput Malam Munajat 212.

"Saya belum dengar," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/2).

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...di-munajat-212

Kalo prabowo menang, model model beginian pasti akan semakin giras emoticon-Leh Uga

Takbir!!!
tien212700
tien212700 memberi reputasi
8
4.2K
57
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan