- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sempat Kisruh Panjang Era Ahok, Sertifikat Pembelian Lahan Cengkareng Akan Dibatalkan


TS
banyakmikir
Sempat Kisruh Panjang Era Ahok, Sertifikat Pembelian Lahan Cengkareng Akan Dibatalkan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana membatalkan sertifikat pembelian lahan seluas 4,6 hektar di di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan ini awalnya akan dibangun rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat tahun 2015 lalu.
Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, mengatakan pemprov sedang mempersiapkan sertifikat atas nama kepemilikan awal yakni Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
"Jadi yang dokumen kita pegang adalah yang dibeli Dinas Pertanian saat itu. Ini sedang diskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru itu," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/2).
Pembatalan sertifikat ini terkait dengan penataan ulang aset di Ibu Kota.
"Jadi sekarang lagi di tata ulang, jadi pencatatan tidak double tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967," jelas Saefullah.
Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kasus pembelian lahan ini pernah jadi kisruh panjang. Dinas Perumahan membeli lahan tersebut senilai Rp 648 miliar dari seorang warga bernama Toeti Sukarno. Namun setelah proses jual beli, belakangan diketahui tanah tersebut milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan namun belum memiliki surat dengan alasan sudah pengajuan tapi belum direspons Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
Saat itu, Ahok menjelaskan status lahan tersebut sesungguhnya lahan girik. Sejak putusan MA pada 2012 yang menyatakan lahan itu milik Pemprov DKI, tidak ada perwakilan Pemprov DKI yang mengurus.
Sampai akhirnya, warga bernama Toeti Sukarno memiliki girik dan mengurusnya menjadi sertifikat hak milik pada 2014. Ahok meradang dengan kondisi ini. Sebab, kata dia, lahan itu milik negara meski tidak ada sertifikatnya hak milik (SHM).
"Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita loh. Saya tanya, monas tanah siapa? (Negara). Ada sertifikat? (enggak ada) pakai girik," ujar kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).
Kejanggalan pembelian lahan ini terungkap dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(mdk/lia)
https://m.merdeka.com/jakarta/sempat-kisruh-panjang-era-ahok-sertifikat-pembelian-lahan-cengkareng-akan-dibatalkan.html
Putusan Inkrah, DKI Tagih Uang Pembelian Lahan Cengkareng Barat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menang dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, setelah Pengadilan Tinggi menolak banding dari pihak tergugat Toeti Noezlar Soekarno. Atas dasar keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, DKI akan menagih kembali uang pembelian tanah dari pihak tergugat.
"Nanti kami tagih melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (dulu Dinas Perumahan dan Gedung), di-guidance oleh Inspektorat," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Februari 2019.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018. Dalam putusan itu, Yayan mengatakan tak ada poin putusan hakim Toeti harus mengembalikan uang tetapi pihaknya tetap akan menagih.
Permasalahan lahan di Cengkareng Barat berawal saat Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare dengan harga Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno untuk membangun rumah susun.
Toeti mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah DKI sejak 1967, walaupun sertifikatnya belum ada.
Pembelian lahan itu menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP. Hingga akhirnya masalah itu sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemerintah DKI meminta Toeti mengembalikan uang pembelian tanah tersebut dan permohonan itu lalu dikabulkan pengadilan.
Toeti lalu mengajukan banding, namun pada 6 Juni 2017 majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan banding tak dapat diterima. Hingga pada bulan Maret 2018, keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, Pemprov DKI tengah mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat lahan Cengkareng Barat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Sebab, saat ini lahan tersebut memiliki dua sertifikat atas dua nama yang berbeda.
Selain Dinas Perumahan, lahan di Cengkareng Barat itu atas nama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI. "Lagi ditata ulang, jadi pencatatan tidak double, tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
https://metro.tempo.co/read/1178301/putusan-inkrah-dki-tagih-uang-pembelian-lahan-cengkareng-barat
Si Hoax mah dulu pinter dan baik banget, tanah sendiri ehh dibeli sendiri 668 M an bray
Kagak diusut nih kepinteran si hoax yg merugikan negara??
Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, mengatakan pemprov sedang mempersiapkan sertifikat atas nama kepemilikan awal yakni Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
"Jadi yang dokumen kita pegang adalah yang dibeli Dinas Pertanian saat itu. Ini sedang diskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru itu," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/2).
Pembatalan sertifikat ini terkait dengan penataan ulang aset di Ibu Kota.
"Jadi sekarang lagi di tata ulang, jadi pencatatan tidak double tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967," jelas Saefullah.
Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kasus pembelian lahan ini pernah jadi kisruh panjang. Dinas Perumahan membeli lahan tersebut senilai Rp 648 miliar dari seorang warga bernama Toeti Sukarno. Namun setelah proses jual beli, belakangan diketahui tanah tersebut milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan namun belum memiliki surat dengan alasan sudah pengajuan tapi belum direspons Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
Saat itu, Ahok menjelaskan status lahan tersebut sesungguhnya lahan girik. Sejak putusan MA pada 2012 yang menyatakan lahan itu milik Pemprov DKI, tidak ada perwakilan Pemprov DKI yang mengurus.
Sampai akhirnya, warga bernama Toeti Sukarno memiliki girik dan mengurusnya menjadi sertifikat hak milik pada 2014. Ahok meradang dengan kondisi ini. Sebab, kata dia, lahan itu milik negara meski tidak ada sertifikatnya hak milik (SHM).
"Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita loh. Saya tanya, monas tanah siapa? (Negara). Ada sertifikat? (enggak ada) pakai girik," ujar kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).
Kejanggalan pembelian lahan ini terungkap dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(mdk/lia)
https://m.merdeka.com/jakarta/sempat-kisruh-panjang-era-ahok-sertifikat-pembelian-lahan-cengkareng-akan-dibatalkan.html
Putusan Inkrah, DKI Tagih Uang Pembelian Lahan Cengkareng Barat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menang dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, setelah Pengadilan Tinggi menolak banding dari pihak tergugat Toeti Noezlar Soekarno. Atas dasar keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, DKI akan menagih kembali uang pembelian tanah dari pihak tergugat.
"Nanti kami tagih melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (dulu Dinas Perumahan dan Gedung), di-guidance oleh Inspektorat," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Februari 2019.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018. Dalam putusan itu, Yayan mengatakan tak ada poin putusan hakim Toeti harus mengembalikan uang tetapi pihaknya tetap akan menagih.
Permasalahan lahan di Cengkareng Barat berawal saat Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare dengan harga Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno untuk membangun rumah susun.
Toeti mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah DKI sejak 1967, walaupun sertifikatnya belum ada.
Pembelian lahan itu menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP. Hingga akhirnya masalah itu sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemerintah DKI meminta Toeti mengembalikan uang pembelian tanah tersebut dan permohonan itu lalu dikabulkan pengadilan.
Toeti lalu mengajukan banding, namun pada 6 Juni 2017 majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan banding tak dapat diterima. Hingga pada bulan Maret 2018, keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, Pemprov DKI tengah mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat lahan Cengkareng Barat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Sebab, saat ini lahan tersebut memiliki dua sertifikat atas dua nama yang berbeda.
Selain Dinas Perumahan, lahan di Cengkareng Barat itu atas nama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI. "Lagi ditata ulang, jadi pencatatan tidak double, tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
https://metro.tempo.co/read/1178301/putusan-inkrah-dki-tagih-uang-pembelian-lahan-cengkareng-barat
Si Hoax mah dulu pinter dan baik banget, tanah sendiri ehh dibeli sendiri 668 M an bray

Kagak diusut nih kepinteran si hoax yg merugikan negara??

Diubah oleh banyakmikir 22-02-2019 08:22
1
2K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan