- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prabowo Digugat Rp 1,5 Miliar Terkait Soal Selang Cuci Darah di RSCM


TS
mantanpanasbung
Prabowo Digugat Rp 1,5 Miliar Terkait Soal Selang Cuci Darah di RSCM
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, digugat kelompok masyarakat yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataannya yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang. Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.
Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 milyar oleh kelompok itu.
"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian material dan immaterial," kata Saeful Huda selaku ketua umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam.
Ia mengatakan apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah. Pihaknya sudah melakukan audiensi ke direksi RSCM dan telah mendapat penjelasan bahwa apa yang disampaikan Prabowo itu hoaks.

Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 milyar oleh kelompok itu.
"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian material dan immaterial," kata Saeful Huda selaku ketua umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam.
Ia mengatakan apa yang disampaikan Prabowo merupakan fitnah. Pihaknya sudah melakukan audiensi ke direksi RSCM dan telah mendapat penjelasan bahwa apa yang disampaikan Prabowo itu hoaks.
Kelompok itu menilai, perkataan Prabowo tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara itu kan melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana pasal 15, terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful
Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput oleh sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional
Gugatan tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019
"Kami mengajukan gugatan tanggal 21 Januari lalu tapi baru dipanggil pagi tadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saeful
Namun sidang pada hari ini terpaksa ditunda hinggga Selasa depan karena kuasa hukum Prabowo tidak membawa surat kuasa.
"Hukumannya itu bisa sampai 10 tahun penjara itu kan melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang peraturan hukum pidana pasal 15, terus itu juga masuk perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata," kata Saeful
Pihaknya bisa saja mencabut gugatan dengan catatan Prabowo bersedia meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan diliput oleh sekurang-kurangnya oleh tiga media nasional
Gugatan tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019
"Kami mengajukan gugatan tanggal 21 Januari lalu tapi baru dipanggil pagi tadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saeful
Namun sidang pada hari ini terpaksa ditunda hinggga Selasa depan karena kuasa hukum Prabowo tidak membawa surat kuasa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/21595681/prabowo-digugat-rp-15-miliar-soal-selang-cuci-darah-di-rscm
3
3.6K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan