Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Penguasaan Lahan Segelintir Orang Perlu Segera Diatasi


Jakarta, CNN Indonesia -- Topik penguasaan lahan menjadi salah satu isu menarik yang muncul dalam debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (17/2) lalu. Isu itu dimulai ketika Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan capaian program pembagian lahan di era pemerintahannya.

Pembagian lahan tersebut ditempuh dalam dua program; pembagian sertifikat lahan dan masa konsesi atas pemanfaatan lahan hutan alias perhutanan sosial. Untuk pembagian sertifikat, berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), pemerintah memberikan 967.490 sertifikat pada 2015 dan 1.168.095 sertifikat pada 2016 lalu. 

Kemudian, pembagian meningkat menjadi 5,4 juta pada 2017 dan 9,4 juta pada 2018. Tahun ini, pemerintah menargetkan bisa membagikan 9 juta sertifikat lahan kepada masyarakat.

Jokowi mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir kemungkinan munculnya konflik kepemilikan lahan. Sedangkan untuk program perhutanan sosial, dilakukan agar masyarakat bisa melakukan usaha di bidang pertanian, perkebunan, hingga peternakan di atas lahan hutan agar kehidupan ekonomi mereka membaik.

Pada program perhutanan sosial, pemerintah telah memberikan hak pengelolaan sebanyak 2,6 juta hektare kepada masyarakat di kawasan hutan. Target lahan kawasan hutan yang akan diberikan sebanyak 12,7 juta hektare. 

"Kami tidak hanya memberi konsesi lahannya, tapi juga mendampingi supaya lahan itu produktif. Lahan ini harus terdistribusi untuk rakyat, bukan yang 'gede-gede' saja," ucap Jokowi kala itu.

Namun, capaian tersebut ditanggapi sini pesaingnya, Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan pemerintahan Jokowi bisa membagikan lahan karena masih tersedia.

Tapi, program tersebut katanya, tak memberi efek kesejahteraan dalam jangka panjang karena jumlah lahan bakal berkurang pada masa yang akan datang. "Pada saatnya nanti tidak punya lahan untuk dibagi, bagaimana masa depan anak cucu Indonesia?" kata Prabowo.



Jokowi menanggapi santai pernyataan Prabowo tersebut. Jokowi malah mengatakan lahan habis karena banyak dikuasai segelintir orang. Salah satu yang ia sebut menguasai lahan dalam jumlah besar adalah Prabowo.

Jokowi mengatakan Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh. "Sekali lagi, saya tidak memberikan kepada yang 'gede-gede'. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan pada masa pemerintahan saya," tekan Jokowi.

Kepemilikan lahan itu diakui Prabowo. Namun Prabowo mengatakan penguasaan lahan yang dilakukannya tersebut tidak dilakukan secara penuh. Penguasaan lahan hanya dilakukan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).

"Itu adalah milik negara, jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," jawabnya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika tabir penguasaan lahan Prabowo yang dibuka Jokowi tersebut perlu dicermati dari dua sisi. Pertama, dari sisi konsistensi pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan keadilan dalam penguasaan tanah bagi masyarakat.

Jokowi kata Dewi saat ini memiliki program penguasaan lahan yang diklaim berpihak kepada masyarakat kecil. Jokowi sudah menyatakan banyak sertifikat dan hak kelola lahan kawasan hutan yang sudah diberikan ke masyarakat.

Tudingan Jokowi justru memberikan bukti bahwa pemerintahan saat ini belum sepenuhnya konsisten dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, meski sudah berkomitmen untuk memberikan keadilan penguasaan lahan kepada masyarakat, namun penguasaan oleh segelintir 'orang besar' sampai saat ini masih terjadi.

Padahal, publik tak mengetahui untuk apa sebenarnya hak penguasaan lahan Prabowo tersebut. Rakyat juga tidak tahu apakah benar lahan tersebut digunakan untuk usaha yang memiliki produktivitas atau hanya menganggur saja. 


"Fakta itu ironis, di tengah niat pemerintah memberantas ketimpangan lahan dan konflik, justru masih ada penguasaan oleh segelintir orang, temasuk oleh Prabowo," katanya.

Dewi mengatakan data penguasaan lahan oleh Prabowo yang dibeberkan oleh Jokowi seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintahan Kabinet Kerja. Sebab, empat tahun bekerja untuk rakyat, namun rupanya pengawasan belum benar-benar maksimal dijalankan.

Bukan hanya masalah pengawasan penguasaan lahan yang belum maksimal, Dewi juga mengatakan di era Jokowi pencegahan terhadap konflik agraria juga belum sesuai dengan harapan. KPA  mencatat jumlah luasan lahan terdampak konflik agraria di era pemerintahan Jokowi sekitar 2,99 juta hektare pada kurun waktu 2015-2018. 

Sementara pada masa pemerintahan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berjalan sepuluh tahun, jumlah luasan lahan terdampak konflik agraria sekitar 3,68 juta.


Sisi kedua, kejelasan sikap Prabowo. Prabowo kata Dewi selama ini selalu berteriak bahwa kepentingan masyarakat Indonesia secara luas harus di atas segalanya. Namun, kepemilikan lahan yang besar tersebut justru terbukti membalikkan teriakannya tersebut.

"Ini jadi kontradiktif, lantas seperti apa pemenuhan janji keberpihakan terhadap rakyat nanti? Kalau pun pada akhirnya Prabowo bilang lebih baik dikuasai olehnya daripada asing, ini harus dilihat lagi produktivitas dan legalitasnya. Buktinya ia tetap memberi sumbangan ketimpangan," jelasnya.

Sementara ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan tabir tersebut membuka fakta bahwa kepemilikan atau penguasaan lahan di Indonesia saat ini memang timpang. Faisal mengatakan saat pemerintahan Jokowi memang telah melaksanakan beberapa program pertanahan untuk rakyat .

Tapi sampai saat ini, program belum menyentuh ke ketimpangan penguasaan lahan. Program pertanahan yang dilaksanakan Jokowi kata Faisal memang memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan.

Tapi di sisi lain, program tersebut justru memicu kenaikan harga lahan. Kenaikan tersebut dimanfaatkan pemilik modal untuk menguasai lahan. Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah ke depan harus membuat kebijakan pajak khusus di sektor pertanahan.

Mereka perlu memberlakukan pajak atas tanah berstatus HGU yang menganggur. Mereka juga harus menerapkan aturan pajak khusus bagi masyarakat atau pihak tertentu yang sengaja membeli tanah dan menelantarkannya demi mendapatkan keuntungan berlipat ganda. 

Faisal mengatakan selama ini masalah tersebut telah memicu terjadinya ketimpangan kepemilikan lahan yang cukup tinggi di Indonesia. 


emoticon-Shakehand2

Alhamdulillah Allah SWT membuka semuanya...

Terimakasih KPU, tanpa debat capres semua ini tidak akan ketahuan
.... emoticon-Stick Out Tongue

Kalo merasa diserang berarti merasa malu dan bersalah ..
Diubah oleh nyairara 20-02-2019 06:09
4
3K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan