- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Regulasi Tak Jelas, Unicorn di Indonesia Mulai Dikapitalisasi Asing


TS
sukhoivsf22
Regulasi Tak Jelas, Unicorn di Indonesia Mulai Dikapitalisasi Asing
Pemerintah diharapkan membuat regulasi mengenai unicorn atau perusahaan baru bervaluasi di atas US$1 miliar.
Rinaldi Mohammad Azka
18 Februari 2019 - 11:41 WIB

Ilustrasi - Nadiem Makarim dari Go-Jek (dari kiri ke kanan), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, William Tanuwijaya dari Tokopedia, Ferry Unardi dari Traveloka, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Achmad Zaky dari Bukalapak dalam Nexticorn International Summit di Bali, Rabu (9/5/2018) - Bisnis - Demis Rizky Gosta
Bisnis.com , JAKARTA - Pemerintah diharapkan secepatnya dapat membuat regulasi mengenai unicorn atau perusahaan baru bervaluasi di atas US
$1 miliar. Sebab, pertumbuhan unicorn di Indonesia sudah mulai dikapitalisasi asing.
Unicorn merupakan istilah yang diberikan pada suatu startup atau perusahaan rintisan yang memiliki nilai valuasi lebih dari US$1 miliar. Saat ini, Indonesia memiliki empat startup unicorn yaitu Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan di sektor transportasi, operasional Go-Jek sudah mengarah pada kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja.
"Sistem aplikasi tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi jalan sendiri-sendiri," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (18/2/2019).
Dia bercerita bahwa 2 tahun lalu saat saham belum dimiliki asing, mitra Go-Jek masih mendapatkan bonus yang cukup besar. Pendapatan driver ojek daring itu bisa minimal Rp8 juta per bulan, bahkan ada yang mencapai Rp12 juta per bulan.
Sementara itu, saat ini guna mendapatkan Rp4 juta per bulan saja pengemudi harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari.
"Setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan yang harus dipenuhi dahulu, sedangkan urusan kesejahteraan mitra kurang dapat perhatian. Dampaknya, perhatian
driver sebagai mitra yang mencari dan mengangkut penumpang kurang diperhatikan," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sudah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang pada intinya mengatur keselamatan, biaya jasa, pemutusan kerja sementara ( suspend) dan kemitraan.
"Tentunya RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya ingin melindungi
driver dan konsumen ojek daring, perlu dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator," terangnya.
Selain itu, peran Kementerian Tenaga Kerja juga lanjutnya sangat penting guna membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dengan pengemudi ojek daring.
Editor : Yusuf Waluyo Jati
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/...talisasi-asing
Rinaldi Mohammad Azka
18 Februari 2019 - 11:41 WIB

Ilustrasi - Nadiem Makarim dari Go-Jek (dari kiri ke kanan), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, William Tanuwijaya dari Tokopedia, Ferry Unardi dari Traveloka, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan Achmad Zaky dari Bukalapak dalam Nexticorn International Summit di Bali, Rabu (9/5/2018) - Bisnis - Demis Rizky Gosta
Bisnis.com , JAKARTA - Pemerintah diharapkan secepatnya dapat membuat regulasi mengenai unicorn atau perusahaan baru bervaluasi di atas US
$1 miliar. Sebab, pertumbuhan unicorn di Indonesia sudah mulai dikapitalisasi asing.
Unicorn merupakan istilah yang diberikan pada suatu startup atau perusahaan rintisan yang memiliki nilai valuasi lebih dari US$1 miliar. Saat ini, Indonesia memiliki empat startup unicorn yaitu Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan di sektor transportasi, operasional Go-Jek sudah mengarah pada kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja.
"Sistem aplikasi tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi jalan sendiri-sendiri," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (18/2/2019).
Dia bercerita bahwa 2 tahun lalu saat saham belum dimiliki asing, mitra Go-Jek masih mendapatkan bonus yang cukup besar. Pendapatan driver ojek daring itu bisa minimal Rp8 juta per bulan, bahkan ada yang mencapai Rp12 juta per bulan.
Sementara itu, saat ini guna mendapatkan Rp4 juta per bulan saja pengemudi harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari.
"Setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan yang harus dipenuhi dahulu, sedangkan urusan kesejahteraan mitra kurang dapat perhatian. Dampaknya, perhatian
driver sebagai mitra yang mencari dan mengangkut penumpang kurang diperhatikan," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sudah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang pada intinya mengatur keselamatan, biaya jasa, pemutusan kerja sementara ( suspend) dan kemitraan.
"Tentunya RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya ingin melindungi
driver dan konsumen ojek daring, perlu dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator," terangnya.
Selain itu, peran Kementerian Tenaga Kerja juga lanjutnya sangat penting guna membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dengan pengemudi ojek daring.
Editor : Yusuf Waluyo Jati
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/...talisasi-asing
0
2.1K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan