Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Jelang Debat: Di Era Jokowi Perusak Hutan Dihukum Rp 18,3 Triliun
Jakarta - Debat malam ini akan bertemu Jokowi Vs Prabowo. Salah satu temanya adalah kerusakan lingkungan. Apa yang telah dilakukan Jokowi selama ini?

Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (17/2/2019), langkah pertama Jokowi adalah membuat Direktorat khusus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegakan hukum di bidang lingkungan, yaitu Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) pada 2015. Setelah terbentuk, Ditjen ini menjadi garda terdepan dalam melawan para perusak hutan.

"Kami telah menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani beberapa waktu lalu.

Baca juga: KLHK Sita 384 Kontainer Kayu Ilegal dari Papua Senilai Rp 105 Miliar

Sepanjang 3,5 tahun, Ditjen Gakkum telah menangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin, dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan.

Salah satu yang dihukum adalah PT Merbau Pelalawan Lestari. Perusahaan itu didenda Rp 16 triliun karena merusak hutan. Sayangnya, putusan tersebut belum juga dieksekusi oleh pengadilan.

"Kami sudah tiga kali mengirimkan surat untuk permohonan eksekusi kepada PN Pekanbaru, termasuk mendatangi dan bertemu langsung dengan Ketua PN Pekanbaru. Dan sudah membayarkan biaya aanmaning (pemanggilan pihak termohon). Saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut dari ketua PN untuk memanggil PT MPL (termohon) untuk pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

Perlawanan dari para pembakar hutan dilancarkan. Selain melakukan jalur banding/kasasi, mereka juga menyisir para ahli kehutanan yang menjadi ahli pihak pemerintah.

Salah satunya ahli IPB Profesor IPB Bambang Hero Saharjo digugat pembakar hutan PT Jatim Jaya Perkasa sebesar Rp 510 miliar. Belakangan gugatan dicabut setelah ramai ditentang banyak pihak.

(asp/tor)

sumber https://news.detik.com/berita/443146...rp-183-triliun
0
2.1K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan