- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pegawai BPN Nias Selatan Ditangkap karena Jadi Calo Sertifikat Tanah


TS
landsoil
Pegawai BPN Nias Selatan Ditangkap karena Jadi Calo Sertifikat Tanah
Pegawai BPN Nias Selatan Ditangkap karena Jadi Calo Sertifikat Tanah

NIAS SELATAN, iNews.id – Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JP (35), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polres Nias Selatan. Oknum petugas sekuriti itu diketahui menjadi calo pengurusan sertifikat tanah.
OTT dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Edi Sukamanto. Dari hasil OTT, polisi mengamankan uang sebanyak Rp3.600.000 dari JP yang langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk pengurusan sertifikat. Petugas kemudian menggiring JP ke Mapolres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta mengatakan, OTT pelaku calo sertifikat itu terungkap setelah Polres Nisel menerima laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar (pungli saat pengurusan sertifikat tanah di BPN Nias Selatan.
“Laporan itu menyebutkan bahwa di Kantor BPN Nias Selatan, untuk pengurusan sertifikat tanah, ada pungutan liar,” kata Nakti saat pemaparan kasus di Mapolres Nias Selatan, Kamis (14/2/2019).
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Nias Selatan kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu. Akhirnya personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan menangkap pelaku di Kantor BPN Nias Selatan di Baloho Telukdalam.
“Memang kami menemukan ada praktik pungutan di BPN Nias Selatan. Kami mengamankan salah satu oknum pegawai BPN tersebut yang menjadi calo pengurusan sertifikat tanah,” kata I Gede Nakti Widhiarta
Nakti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mematok biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp3.600.000. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya antara lain satu baju seragam kantor BPN, dua telepon seluler (ponsel), satu sertifikat tanah, dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat.
Untuk mengelabui masyarakat, tersangka mengaku sebagai orang yang berkompeten di kantor BPN Nias Selatan dalam pengurusan sertifikat. Jika korban ingin pengurusan sertifikat cepat selesai, maka mereka harus menyetor sejumlah uang kepada pelaku.

NIAS SELATAN, iNews.id – Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JP (35), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polres Nias Selatan. Oknum petugas sekuriti itu diketahui menjadi calo pengurusan sertifikat tanah.
OTT dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Edi Sukamanto. Dari hasil OTT, polisi mengamankan uang sebanyak Rp3.600.000 dari JP yang langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk pengurusan sertifikat. Petugas kemudian menggiring JP ke Mapolres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta mengatakan, OTT pelaku calo sertifikat itu terungkap setelah Polres Nisel menerima laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar (pungli saat pengurusan sertifikat tanah di BPN Nias Selatan.
“Laporan itu menyebutkan bahwa di Kantor BPN Nias Selatan, untuk pengurusan sertifikat tanah, ada pungutan liar,” kata Nakti saat pemaparan kasus di Mapolres Nias Selatan, Kamis (14/2/2019).
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Nias Selatan kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu. Akhirnya personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan menangkap pelaku di Kantor BPN Nias Selatan di Baloho Telukdalam.
“Memang kami menemukan ada praktik pungutan di BPN Nias Selatan. Kami mengamankan salah satu oknum pegawai BPN tersebut yang menjadi calo pengurusan sertifikat tanah,” kata I Gede Nakti Widhiarta
Nakti mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mematok biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp3.600.000. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya antara lain satu baju seragam kantor BPN, dua telepon seluler (ponsel), satu sertifikat tanah, dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat.
Untuk mengelabui masyarakat, tersangka mengaku sebagai orang yang berkompeten di kantor BPN Nias Selatan dalam pengurusan sertifikat. Jika korban ingin pengurusan sertifikat cepat selesai, maka mereka harus menyetor sejumlah uang kepada pelaku.
0
1.3K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan