- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPN NAHAN SERTIFIKAT TANAH EKS DESA DKI; SEBAIKNYA KPK-JAKSA JGN BERTINDAK DULU


TS
landsoil
BPN NAHAN SERTIFIKAT TANAH EKS DESA DKI; SEBAIKNYA KPK-JAKSA JGN BERTINDAK DULU

Muncul berita mengagetkan dari media Tempo.co, bahwa BPN mengeluarkan ratusan Sertifikat Gratis yang ternyata tanahnya bekas Eks Desa milik pemerintah DKI.
Meskipun banyak yang berpendapat jika tanah milik pemerintah, termasuk eks desa, lalu hilang atau disertifikatkan ke pihak ketiga tanpa penghapusan aset adalah korupsi.
Mungkin pendapat-pendapat itu ada benarnya, namun sebaiknya KPK, Bareskrim, Jaksa Pidsus menahan diri. Jangan bertindak dulu.
Jangan buru-buru menurunkan penyidik-penyidiknya, apalagi menahan pejabat-pejabat BPN yang memproses dan menandatangani sertifikat.
Pejabat BPN di Kantor Pusat sudah akan menyelesaikan masalah pensertifikatan tanah eks desa milik Pemerintah DKI dengan cara dirembug, berikut yang dikatakannya;
Polemik penerbitan sertifikat tanah eks desa ini menuai perhatian sejumlah pihak. Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis menyarankan adanya perembukan ihwal kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.
“Persoalan ini berkaitan dengan Pergub DKI, jadi sebaiknya dibicarakandengan Pemerintah Provinsi DKI,” ucap Harison dalam pesan pendeknya pada Jumat, 15 Februari 2019.
Harison berujar, BPN memang memungkinkan membatalkan sertifikat milik warga. Namun, harus disetujui oleh semua pihak, termasuk seluruh ahli wari
Kesalahan penandatangan sertifikat, kekeliruan penerbitan sertifikat, atas tanah-tanah milik pemerintah DKI ataupun aset pemerintah pusat, memang sebaiknya diselesaikan dengan perembugan. Jadi tidak harus menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari KPK, Bareskrim, maupun dari Satgasus Kejaksaan Agung.
BPN punya pola yang lebih enak, sejuk, dan tidak gaduh; yaitu dengan cara-cara perembugan.
BPN terlatih dan ahli dalam menyelesaikan masalah-masalah sertfikat ganda, overlap, dan bahkan akan menggulung mafia tanah dalam wakti 10 bulan saja.
lihat berita di:
https://metro.tempo.co/read/1176199/...tanah-eks-desa
0
1.6K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan