Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Sertifikat Gratis dari Jokowi: Lolos dari Pungli, Hadir Retribusi


TEMPO.CO, Jakarta - Terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) dan pengembalian uangnya tak menyelesaikan masalah Naneh, warga Grogol Utara, Jakarta Selatan. Sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi ditemukan tak gratis bagi nenek berusia 60 tahun itu.

Naneh tak sendiri. Sebut saja Joe Toan Toan dan Hengky Gunawan. Seluruhnya warga RW 5, Grogol Utara, hanya berbeda-beda RT. Usai uang pungutan dikembalikan, ketiganya tetap belum bisa menerima sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama mereka.

Belakangan, lewat ramai pemberitaan di media massa, terungkap bahwa sertifikat-sertifikat mereka bermasalah karena tanahnya merupakan aset pemerintah daerah. Naneh, Joe, dan Hengky, harus membayar retribusi sebagai uang pemasukan ke kas pemda senilai 25 persen dikali luas tanah kali nilai jual objek pajak (NJOP) jika ingin tetap menebus sertifikat HGB.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 yang mengatur tentang cara pemberian rekomendasi atas permohonan sesuatu hak di atas bidang tanah hak pengelolaan tanah eks desa dan tanah eks kota praja milik/dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Naneh, Hengky, dan Joe mengaku tak tahu-menahu dan merasa tak pernah diberi tahu tentang aturan itu dalam penyuluhan sebelumnya. Menurut mereka, "Tidak ada surat atau pemberitahuan yang menyatakan kami harus membayar pajak sebelum sertifikat terbit."

Joe, juga Naneh, hanya diberi kabar bahwa pembuatan sertifikat benar-benar gratis. Pungutan yang kemudian pernah ditarik juga disebut sekadar uang lelang pengurus RW.

Kini, setelah sertifikat tanah terbit namun ditarik kembali karena belum membayar uang pemasukan ke kas daerah, keduanya lantas merasa dijebak. Sebabnya, nilai uang yang harus mereka bayar tak tanggung-tanggung yakni mencapai ratusan juta. "Saya mau batalkan saja," kata Naneh, Rabu 13 Februari lalu.

Di Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan, si nenek berhadapan dengan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marta Hamar Hudin. Mereka lalu menghitung bersama besaran retribusi yang harus dibayar. Hasilnya, yang dikenakan untuk tanah Naneh senilai Rp 200 juta, sedangkan Joe Rp 500 juta.

"Bisa memperoleh keringanan 50 persen bila mengurus surat keterangan tak mampu dari kelurahan," kata Marta.

Tetap saja kedua warga Grogol Utara itu mengaku keberatan. Naneh, pemilik warung nasi, bahkan meminta sertifikat itu dibatalkan saja. "Saya enggak sanggup," kata Naneh sembari mengelap ekor matanya dengan kerudung.

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan warga peserta program PTSL mungkin saja membatalkan sertifikatnya. Namun, syaratnya semua pihak dan semua ahli waris harus setuju.

"Kalau masyarakat yang minta, maka bisa," ujarnya. Namun, lantaran persoalan ini berkaitan dengan Pergub DKI, Harison menyarankan perlunya perembukan ihwal kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.

Dia yang sebelumnya meyakinkan bahwa proses sertifikasi bukan 'abal-abal' sehingga kemungkinan terjadi kesalahan dalam pembuatan sangat kecil. Termasuk setiap sertifikat yang sudah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi harus diserahterimakan ke rakyat.

sumber
0
1.4K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan