- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa Cucu Sendiri, Kakek Yusuf Dituntut 20 Tahun Penjara


TS
smersh64
rudapaksa Cucu Sendiri, Kakek Yusuf Dituntut 20 Tahun Penjara

Ambon - Jaksa menuntut Yusuf (62) selama 20 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak. Yusuf dinilai terbukti merudapaksa cucu sendiri.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar UU Perlindungan Anak dan divonis 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon sebagaimana dikutip Antara, Jumat (15/1/2019).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally serta Hery Setyobudi selaku hakim anggota. Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan korban masih merupakan cucu terdakwa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Kakek bejat yang berprofesi sebagai tukang ojek ini didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah cucunya sendiri pada Oktober 2018 lalu.
Jaksa menjelaskan, pada tanggal 11 Oktober 2018 pelaku yang baru pulang ke rumah mendapati cucunya baru selesai mandi dan hanya dibalut handuk masuk ke dalam kamar.
Berdasarkan keterangan lima orang saksi, termasuk saksi verbalisem yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan kalau pelaku mengikuti korban dan melakukan perbuatan bejatnya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari YLBHI Maluku.
(asp/asp)
Parah kau Mbah Yusuf


Dilarang minta mulus karena iki pemerkosaan anak di bawah umur


SOURCE : https://news.detik.com/berita/d-4429...-tahun-penjara
Diubah oleh smersh64 15-02-2019 10:59
2
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan