- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Open BO Dua Cewek! Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di BPN


TS
landsoil
Open BO Dua Cewek! Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di BPN
JawaPos.com - Polres Balikpapan menangkap seorang muncikari di Balikpapan (BPN), Kalimantan Timur. Dia adalah Adi Setianto, 22. Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat mengatakan, Adi ditangkap karena terbukti telah menyediakan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Dia (Adi) sebagai penyedia wanitanya," katanya dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (14/2).
Soal cara kerja Adi memperdagangkan perempuan, dijelaskan Kanit Tipidter Polres Balikpapan Ipda Henny Purba. Menurut Henny, Adi menawarkan dua perempuan kepada pria hidung belang melalui aplikasi obrolan messenger.
Dalam aplikasi tersebut, kedua perempuan tadi berstatus open booking order (BO) atau siap dipesan. "Adi kemudian menghubungi dua cewek itu menggunakan aplikasi Me-chat," jelasnya.
Adi ditangkap pada 6 Februari 2019, sekira pukul 20.20 Wita, di Hotel Ibis, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. "Saat itu dia mengantarkan dua wanita kepada pelanggannya," katanya.
Ditambahkan Henny, kedua wanita itu tidak ditahan, karena status kedua wanita tersebut sebagai korban. "Mereka cuma wajib lapor. Cuma muncikarinya (Adi) saja yang kami tangkap," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Kami kenakan tersangka Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI 21/2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas Henny.
link sumber ;
https://www.jawapos.com/jpg-today/14...-online-di-bpn
Hikmah dari berita diatas;
Laki yang BO purel, bisa dikenakan perdagangan orang.
Pejabat yang BO, menyimpan, menyia-nyiakan purel bisa diuber, dan disebarluaskan, dan dilaporkan polisi karena perdagangan orang.
Siap-siap dipenjara 15 tahun
Kalu ditambah make sabu, narkoba; penjaranyanya ditambah 20 tahun
total 35 tahun bisa busuk di penjara loh
"Dia (Adi) sebagai penyedia wanitanya," katanya dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (14/2).
Soal cara kerja Adi memperdagangkan perempuan, dijelaskan Kanit Tipidter Polres Balikpapan Ipda Henny Purba. Menurut Henny, Adi menawarkan dua perempuan kepada pria hidung belang melalui aplikasi obrolan messenger.
Dalam aplikasi tersebut, kedua perempuan tadi berstatus open booking order (BO) atau siap dipesan. "Adi kemudian menghubungi dua cewek itu menggunakan aplikasi Me-chat," jelasnya.
Adi ditangkap pada 6 Februari 2019, sekira pukul 20.20 Wita, di Hotel Ibis, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. "Saat itu dia mengantarkan dua wanita kepada pelanggannya," katanya.
Ditambahkan Henny, kedua wanita itu tidak ditahan, karena status kedua wanita tersebut sebagai korban. "Mereka cuma wajib lapor. Cuma muncikarinya (Adi) saja yang kami tangkap," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, Adi telah mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Kami kenakan tersangka Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI 21/2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas Henny.
link sumber ;
https://www.jawapos.com/jpg-today/14...-online-di-bpn
Hikmah dari berita diatas;
Laki yang BO purel, bisa dikenakan perdagangan orang.
Pejabat yang BO, menyimpan, menyia-nyiakan purel bisa diuber, dan disebarluaskan, dan dilaporkan polisi karena perdagangan orang.
Siap-siap dipenjara 15 tahun
Kalu ditambah make sabu, narkoba; penjaranyanya ditambah 20 tahun
total 35 tahun bisa busuk di penjara loh


bonie636 memberi reputasi
-1
3.7K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan