Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

puanazzzbunkAvatar border
TS
puanazzzbunk
Anies Gandeng Ormas Benahi DKI, DPRD Minta Kejelasan Sistem
 Anies Gandeng Ormas Benahi DKI, DPRD Minta Kejelasan Sistem

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso menyatakan perlu ada payung hukum untuk pertanggungjawaban sistem swakelola yang dijalankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Anies lewat sistem swakelola berencana menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dan warga untuk pelaksanaan program DKI.

"Itu dibikin peraturannya yang komprehensif sehingga tidak menyebabkan masyarakat menyimpang dari ketentuan yang udah direncanakan," kata Santoso saat dihubungi, Rabu (13/2).

Santoso menyatakan setidaknya Anies harus mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres itu adalah dasar hukum pelaksanaan sistem swakelola. Sementara dalam Pergub, Santoso mengatakan di dalamnya harus mengatur teknis pelaksanaan swakelola.

"Mekanisme pencairannya, siapa yang berhak melaksanakan, bagaimana pertanggungjawaban nanti ada di Pergub. Saya kira akan dibuat komprehensif, lah," jelas dia.

"Pak Anies punya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tentang harmonisasi perundang-undangan," lanjut dia.

Santoso menuturkan sampai saat ini belum ada komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada DPRD DKI untuk penerapan sistem ini. Belum ada pula anggaran APBD DKI 2019 yang menggunakan sistem swakelola tersebut.

"Jadi bisa ada di perubahan. Saya kira ini terobosan dalam rangka untuk optimalisasi penyerapan," tutup dia.

Rencana Anies menggandeng ormas dan warga lewat sistem swakelola diungkapkan kemarin, Selasa (12/2). Berpayung Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Anies ingin program DKI dikerjakan oleh ormas dan warga.

Menurut Perpres tersebut swakelola dibagi menjadi empat jenis. Swakelola tipe I mengamanatkan pemerintah untuk langsung melaksanakan program. Swakelola tipe II 2 pelaksanaan program pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa dilakukan lewat kerja sama dengan kementerian lembaga.

Swakelola tipe III memungkinkan program pemerintah daerah dikerjakan ormas dan swakelola tipe IVF+ dikerjakan oleh masyarakat.

"Penyelenggaranya tidak harus berbentuk perusahaan tapi bisa organisasi masyarakat. semacam Karang Taruna," ujar Anies.

- SUMUR -
2
3.8K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan