- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Facebook Justru Bisa Tuntut Balik Abu janda


TS
Joko.Widoddo
Facebook Justru Bisa Tuntut Balik Abu janda
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Facebook menutup akun page yang dibuat oleh penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, merupakan peringatan bagi pengguna lain yang ingin membuat akun platform tersebut agar memperhatikan 'Term and Condition' atau 'Syarat dan Ketentuan' yang telah dibuat oleh Facebook.
Pakar Media Sosial Ismail Fahmi memaparkan masyarakat belum cukup paham masalah 'Syarat dan Ketentuan' tersebut. Lalu, ia juga meyakini bahwa ditutupnya akun page milik Abu Janda itu disebabkan oleh adanya sesuatu yang dilanggar dalam 'Syarat dan Ketentuan'.
"Masyarakat kurang memahami yang namanya 'Term and Condition' atau 'Syarat dan Ketentuan' sebelum mereka membuat akun Facebook. Oleh karena itu, ketika akun atau konten yang terindikasi tidak sesuai dengan 'Syarat dan Ketentuan' tersebut, Facebook berhak untuk melakukan tindakan seperti menghapus akun atau konten," ujar Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/2) malam.
"Soal akun halaman Abu Janda yang dihapus pihak Facebook, saya yakin ada isi di dalam 'Term and Condition' yang dilanggar oleh Abu Janda," sambungnya.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, selain melanggar salah satu poin yang ada di dalam 'Syarat dan Ketentuan', terdapat sebuah pola komunikasi dan pola pengiriman aktivitas yang disebut Coordinated Autentic Activities.
"Jadi, ada beberapa indikasi pada akun fanpage milik Abu Janda yang sifatnya bukan akun yang sebenarnya. Mungkin ada interaksi dengan akun-akun lain yang dianggap menyalahi ketentuan Facebook," kata dia.
Fahmi pun menilai, Facebook justru dapat menuntut balik Arya, lantaran tindakan yang dilakukan Arya terhadap akun page miliknya telah terukur berdasarkan data dan fakta.
"Tindakan Abu Janda itu sudah terukur, kalau dibuka sama Facebook malah bisa dituntut balik," tuturnya.
Senada dengan Fahmi, pendiri komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho mengatakan sebagian masyarakat belum memahami 'Standar Komunitas' yang dirilis Facebook pada Mei 2018 lalu.
"Belum banyak masyarakat yang paham soal standar komunikasi ini, yang di dalamnya terdapat poin-poin yang dilarang Facebook misal hate speech kemudian konten-konten yang mengarah pada pornografi," jelas Septiaji.
Menanggapi kisruh Abu Janda dengan Facebook, Septiaji menjelaskan bahwa saat ini Facebook telah membuat opsi banding bagi pengguna mereka yang akunnya dinonaktifkan secara otomatis oleh Facebook.
Menurutnya, pengguna diharuskan mengisi semacam formulir pengajuan banding jika meyakini akun yang dinonaktifkan Facebook karena kekeliruan dan pihak Facebook akan segera melakukan penyelidikan.
"Facebook sudah memiliki mekanisme semacam pengajuan keberatan atau banding, jadi kalau akun kita itu dihapus secara keliru maka kita punya kesempatan untuk melakukan banding," jelas Septiaji.
https://www.facebook.com/help/contac...60749603972907(form pengajuan banding)
https://www.cnnindonesia.com/teknolo...asus-abu-janda
Kalau gw jadi mark zuckerberg udah langsung gw kasih aja duitnya 100 kali lipat, daripada ntar malah dibully


0
2.6K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan