- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sertifikat BPN ada Salah atau Pungli adalah Delik Aduan, KPK tidak perlu OTT.


TS
landsoil
Sertifikat BPN ada Salah atau Pungli adalah Delik Aduan, KPK tidak perlu OTT.
Tanah milik pemerintah tidak boleh diberikan sertifikat kepada orang tanpa prosedur, demikian kata konstutusi.
Jika ada tanah milik pemerintah; seperti milik kelurahan, milik desa, milik kecamatan, milik kabupaten, milik pemerintah kota, milik provinsi, apalagi milik kementerian, diberikan sertifikat kepada orang lain itu apa korupsi? apa urusannya KPK?
Bingung ketika muncul berita banyak sertifikat ditarik kembali BPN karena ternyata tanahnya milik pemerintah DKI.
Pemberian sertfikikat PTSL yang jadi andalan sekarang, sepertinya akhir-akhir ini menghebohkan dunia maya.
Setelah berita pungli 1 juta s/d 3 juta di pemberian sertifikat masal di Tangerang Selatan
Disusul berita kesalahan pemberian sertifikat karena tanahnya ternyata milik pemerintah.
Kasus pungli di berita pertama ada yang bilang itu sudah menjadi perkara korupsi, yang sebenarnya urusannya KPK
Kasus salah sertifikat di berita kedua itu juga sudah masuk perkara korupsi, yang juga urusannya KPK
Namun menurut saya..................
Khusus soal sertifikat tanah, khususnya yang diterbitkan BPN, adalah hanya persoalan silaf dan kilaf saja; jadi tidak harus ditangani dengan tatacara seperti penjahat korupsi dan pungli.
dan --------------------------------------------
KPK tidak perlu turun untuk soal salah-salah sertifikat, apalagi dipandang perlu untuk di-OTT; rasa-rasanya tidak perlu.
Contoh saja perkara hilangnya aset pemerintah kota malang dan kota surabaya, yang semuanya selesai tanpa harus memperkarakan produk dan Pejabat BPN.
BIarkan BPN menanganinya sendiri seperti yang sudah-sudah, percayakan saja pada BPN.
Karena keadaan BPN sudah berubah; petugas dan pejabat BPN saat ini dalam kondisi di puncak integritas dan kejujuran-kebersihan sudah terbangun mantaf.
Jadi, KPK tidak perlu OTT apalagi turun ikut menangani karena kejadian salah sertifikat atau pungli, korupsi, double, overlap, pemalsuan; itu sebenarnya adalah delik aduan, selama korban tidak ada yang melapor ya jangan di-kriminalisasi-lah.
berita kasus korban pungli sertifikat di tangsel dihimbau melapor (delik mengadu)
https://metro.tempo.co/read/1174381/...iminta-melapor
berita kasus salah beri sertifikat di pemerintah DKI
https://metro.tempo.co/read/1174685/...a/full&view=ok
berita kasus sertifikatin tanah milik pemkot malang, kepala BPN Malang Kota tidak disalahkan
https://www.malangtimes.com/public/b...sanksi-penjara
Jika ada tanah milik pemerintah; seperti milik kelurahan, milik desa, milik kecamatan, milik kabupaten, milik pemerintah kota, milik provinsi, apalagi milik kementerian, diberikan sertifikat kepada orang lain itu apa korupsi? apa urusannya KPK?
Bingung ketika muncul berita banyak sertifikat ditarik kembali BPN karena ternyata tanahnya milik pemerintah DKI.
Pemberian sertfikikat PTSL yang jadi andalan sekarang, sepertinya akhir-akhir ini menghebohkan dunia maya.
Setelah berita pungli 1 juta s/d 3 juta di pemberian sertifikat masal di Tangerang Selatan
Disusul berita kesalahan pemberian sertifikat karena tanahnya ternyata milik pemerintah.
Kasus pungli di berita pertama ada yang bilang itu sudah menjadi perkara korupsi, yang sebenarnya urusannya KPK
Kasus salah sertifikat di berita kedua itu juga sudah masuk perkara korupsi, yang juga urusannya KPK
Namun menurut saya..................
Khusus soal sertifikat tanah, khususnya yang diterbitkan BPN, adalah hanya persoalan silaf dan kilaf saja; jadi tidak harus ditangani dengan tatacara seperti penjahat korupsi dan pungli.
dan --------------------------------------------
KPK tidak perlu turun untuk soal salah-salah sertifikat, apalagi dipandang perlu untuk di-OTT; rasa-rasanya tidak perlu.
Contoh saja perkara hilangnya aset pemerintah kota malang dan kota surabaya, yang semuanya selesai tanpa harus memperkarakan produk dan Pejabat BPN.
BIarkan BPN menanganinya sendiri seperti yang sudah-sudah, percayakan saja pada BPN.
Karena keadaan BPN sudah berubah; petugas dan pejabat BPN saat ini dalam kondisi di puncak integritas dan kejujuran-kebersihan sudah terbangun mantaf.
Jadi, KPK tidak perlu OTT apalagi turun ikut menangani karena kejadian salah sertifikat atau pungli, korupsi, double, overlap, pemalsuan; itu sebenarnya adalah delik aduan, selama korban tidak ada yang melapor ya jangan di-kriminalisasi-lah.
berita kasus korban pungli sertifikat di tangsel dihimbau melapor (delik mengadu)
https://metro.tempo.co/read/1174381/...iminta-melapor
berita kasus salah beri sertifikat di pemerintah DKI
https://metro.tempo.co/read/1174685/...a/full&view=ok
berita kasus sertifikatin tanah milik pemkot malang, kepala BPN Malang Kota tidak disalahkan
https://www.malangtimes.com/public/b...sanksi-penjara
0
1.4K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan