
Foto: Penipu jebolan SD (bakrie/detikcom)
Pangkep - Ronal hanya tertunduk. Meski hanya tamatan SD, siap nyana ia bisa jadi ahli IT dan membuat polisi kesusahan mengejarnya. Korban Ronal pun beragam, bahkan hingga sarjana.
"Tidak pernah kursus. Belajar otodidak saja. Sudah lebih dari setahun saya jalankan (penipuan online) bersama teman-teman saya," kata Ronal di Mapolres Pangkep.
Dalam sekali beraksi, pelaku bisa memperdaya korbannya minimal Rp 500 ribu. Terakhir, ia berhasil menipu seorang warga Pangkep yang lulusan Sarjana Hukum sebesar Rp 121 juta dengan modus jualan bibit unggas (bebek) melalui website. Uangnya pun ia gunakan untuk kebutuhan dua istrinya.
"Paling sedikit Rp 500 ribu. Paling banyak yang kasus ini. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya beristri dua kali," lanjutnya.
Dalam aksinya, ia dibantu dua rekannya, Undru (36) dan Jusriani (28). Meski hanya tamantan SD, Ronal cukup merepotkan dan kerjanya susah terlacak. Selama menjalankan aksinya, baik nomor HP maupun rekening untuk bertansaksi, semua bukan atas nama ketiga pelaku. Mereka mendapatkan rekening 'bodong' dengan cara mengupah orang lain untuk membuka rekening dan registrasi nomor HP, lalu ia gunakan dalam beraksi.
"Penipuan mereka ini sangat rapi. Mereka dapatkan ATM dan nomor HP itu dengan mengupah orang lain. Kan banyak tuh tukang becak, misalnya, dikasi uang saja lalu dk bawa ke bank buka rekening. Nah ATMnya itu diambil sama mereka. Nomor HP juga begitu," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson Renhold.
Untuk mengungkap kasus penipuan daring ini, Polres Pangkep pun harus melibatkan jajaran Polda Sulawesi Tengah dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, pelaku utama diketahui berada di Palu, sementara yang lainnya berada di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Diduga, para pelaku merupakan jaringan penipuan online yang kerap beraksi di seluruh Indonesia dengan berbagai modus. Mulai dari jualan bebek, hingga undian berhadiah melalui sms.
"Yah kami libatkan Polda Sulteng dan Metro jaya. Kami yakin korbannya tidak hanya ini saja. Karena mereka ini pemain lama dengan berbagai modus penipuan lainnya. Kami masih memburu satu pelaku lain," sebutnya.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang sudah teridentifikasi. Mereka dijerat dengan pasal 28 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancama maksimal 5 tahun penjara.
(asp/asp)
kompas
Bukan masalah pendidikan dan gelar, tapi tergantung pada niat untuk kasus penipuan online. Alias seberapa tega Lu mau nipu orang.