Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Saat siaran bertato ikut diblokir Kominfo

Cuplikan tampilan aplikasi Tik Tok
Konten-konten pada dua aplikasi hiburan, Smule dan Tik Tok, menjadi sasaran terbanyak dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepanjang 2018.

Smule, aplikasi karaoke asal Amerika Serikat (AS), menjadi aplikasi dengan konten negatif terbanyak, yakni 613 siaran. Tik Tok, aplikasi penyedia konten video, menyusul dengan 591 konten.

Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyebut tiga aspek utama di balik pemblokiran, yakni konten menampilkan pakaian vulgar, isu mengganggu dalam bentuk tato, dan konten yang menampilkan tindakan merokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.

Secara berurutan jumlah konten untuk masing-masing aspek tersebut adalah 293, 227, dan 48 siaran. Selebihnya, ada juga konten-konten yang diblokir karena menampilkan bahasa dan aksi di luar norma, erotisisme, dan memuat anak di bawah umur.

Berdasarkan kategori konten, siaran yang menampilkan pakaian vulgar berjumlah 1.653 konten, disusul tato sebanyak 227 konten, dan aksi vulgar sebanyak 97 konten.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, banyak alasan yang ditawarkan kepada pengguna yang berani melakukan gestur erotis dan berpakaian vulgar.

“Aplikasi live chat menyediakan banyak gimmick bagi user yang aktif. Bahkan, ada beberapa aplikasi yang memberikan bonus berupa uang,” kata Ferdinandus dalam KOMPAS.com.

Sayang, Ferdinandus tidak memaparkan lebih jauh alasan mengapa konten yang menampilkan tato turut diblokir.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Beberapa di antaranya adalah pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah, provokasi sara, dan terorisme/radikalisme.

Adapun pemblokiran mengacu pada keluhan yang masuk melalui akun Twitter @aduankonten dan situs aduankonten.id yang ditindaklanjuti dengan penapisan dari IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.

Selain Smule dan Tik Tok, ada sembilan aplikasi live chat (percakapan langsung) yang konten-kontennya ikut disegel Kominfo. Aplikasi tersebut adalah Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, dan Vigo.

Saat mengalami pemblokiran seluruhnya pertengahan tahun lalu, Tik Tok telah berjanji untuk mengikuti aturan konten positif yang berlaku di Indonesia.

Senior Vice President Toutiao (perwakilan Tik Tok) Zhen Liu saat menyambangi kantor Kominfo, 4 Juli 2018, mengatakan pihaknya bakal membatasi usia pengguna Tik Tok.

Pembatasan usia yang dimaksud adalah merevisi pengguna yang sebelumnya 12 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, aplikasi Tik Tok juga harus mengandung unsur-unsur yang lebih ramah pada anak-anak.
Akun pencatut TNI
Selain aplikasi siaran langsung, Kominfo turut memblokir akun Instagram yang mencatut identitas Tentara Negara Indonesia (TNI) untuk menyebarkan sejumlah konten negatif seperti isu Partai Komunis Indonesia (PKI).

Akun tersebut diberi nama @tni_indonesia_update. Salah satu unggahan yang berhasil terekam seperti “Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru, serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri dikumpulkan dalam satu gudang, kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama”.

“Pemblokiran terhadap akun @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2/2019) pukul 10.45 WIB,” kata Ferdinandus Setu.

Pemblokiran berawal dari laporan Mabes TNI yang meminta Kominfo membersihkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI. Sementara, merujuk Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya, akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

Ferdinandus pun mengimbau agar masyarakat melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif. Masyarakat bisa melaporkan melalui Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id, dan nomor WhatsApp 08119224545.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...blokir-kominfo

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Utang luar negeri pemerintah gerus cadangan devisa

- Kufur nikmat pertumbuhan ekonomi ala Jokowi

- Jangan melantik pejabat yang belum beres LHKPN-nya

anasabila
anasabila memberi reputasi
2
2.6K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan