- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lagi, Pendukung Prabowo dari PAN Ditetapkan sebagai Tersangka KPK


TS
bangzaldi
Lagi, Pendukung Prabowo dari PAN Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL- Lagi-lagi Anggota DPR RI dari partai pendukung Prabowo-Sandiaga, yakni PAN, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap Pengurusan Dana Perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.
Anggota Komisi XI itu diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 5 miliar lebih yang dilaporkan ke KPK, sembilan tahun lalu.
Sukiman resmi menjadi anggota DPR ke-70 yang sudah dijerat KPK dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi. Sebelum Sukiman, anggota DPR yang dijerat juga berasal dari PAN, yakni Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pada 30 Oktober 2018 lalu.
Dia diduga menerima duit dari Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, yang juga dijerat sebagai tersangka.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Amin Santoni, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.
Mengutip hasil pemeriksaan di aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), politikus PAN ini tercatat menyetorkan data terakhir pada 18 Februari 2010 dengan status anggota DPR RI periode 2009-2014.
Ia juga mencatatkan diri sebagai calon Bupati Melawai periode 2010-2015. Nilai Rp 5 miliar lebih harta kekayaan Sukiman itu meningkat drastis dibanding laporan sebelumnya pada 2003, yakni hanya Rp 219,5 juta.
Tercatat harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3.351.940.000 yang tersebar di Kabupaten Melawai dan Pontianak. Selain itu, dia melampirkan harta berupa alat transportasi yang nilai totalnya Rp 782 juta.
Sukiman juga memiliki usaha lain seperti SPBU dan simpanan berupa giro atau setara kas. Total harta yang dilaporkan Sukiman tercatat Rp 5.052.553.698. (Ryan)
Sumber
1
1.6K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan