Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Herdwi78Avatar border
TS
Herdwi78
Usai Kunjungi Meliana, PSI Ingin Cabut UU Penodaan Agama
PSI mengunjungi Meliana terpidana kasus penodaan agama. Dari kiri ke kanan, Ferry (anak Meliana), Raja Juli Antoni (sekjen PSI), Atui (suami Meliana), Nita (anak Meliana)




JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin mencabut Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) seandainya lolos ke parlemen di Pemilu 2019.

Undang-Undang tersebut dinilai bersifat karet.

Pernyataan ini disampaikan usai Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengunjungi terpidana kasus penistaan agama, Meiliana.

Antoni mengatakan, Undang-Undang Penodaan Agama telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan orde baru, termasuk Meiliana.

"Karena bersifat karet UU ini dapat menjerat siapa saja: Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja. Meski berbeda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI tidak setuju Rocky dijerat dengan UU ini," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2/2019).

Menurut Antoni, partainya percaya agama adalah suci dan absolut. Tetapi, tafsir terhadap agama bersifat relatif dan subyektif.

Negara, kata Antoni, tidak perlu mengurus tafsir keagamaan mana yang paling tepat, akurat dan obyektif.

Justru sebaiknya negara membiarkan penafsiran itu menjadi bagian dari kebebasan berpikir dan berpendapat, juga dinamika dan dialektika akademis para ulama, teolog dan akademisi.

"Dengan demikian tidak akan ada Ahok, Meliana dan rakyat Indonesia lain yang terjerat UU karet ini," tandasnya.

Ketua Umum dan Sekjen PSI mengunjungi Meiliana di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan, untuk bersama-sama merayakan Imlek.

Di Tanjung Gusta, Grace dan Antoni tak hanya bertemu Meiliana, tetapi juga suami, dua anak, dan pengacara warga Tanjung Balai itu.

"Ibu Meliana dalam keadan baik. Namun demi keadilan, Ibu Meliana meminta agar MA segera memutus kasasinya yang sudah dikirim sejak bulan Desember lalu," ujar Antoni.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8/2018).

Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

Pasca-keluhan Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi obyek kemarahan pemuda Tanjungbalai.



Usai Kunjungi Meiliana, PSI Ingin Cabut UU Penodaan Agama http://kom.ps/AFyvMr
Diubah oleh Herdwi78 06-02-2019 02:13
1
3.8K
53
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan