Kaskus

News

goahraesaAvatar border
TS
goahraesa
Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T, Lebih Besar dari BLBI

https://www.inews.id/news/nasional/k.../447717Korupsi Bupati
Ilma De Sabrini · Jumat, 01 Februari 2019 - 20:41 WIB
Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T, Lebih Besar dari BLBI
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T, Lebih Besar dari BLBI Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T, Lebih Besar dari BLBI Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T, Lebih Besar dari BLBI Kotim Rugikan Negara Rp5,8 T, Lebih Besar dari BLBI


JAKARTA, iNews.id - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IUP melibatkan tiga perusahaan di Kotim.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tiga perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan dan tak mengikuti proses lelang Wilayah IUP serta juga sebelumnya tak memiliki Kuasa Pertambangan (KP). Perusahaan tersebut yakni PT Fajar Menfaya Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), dan PT Aries Iron Mining (PT AIM).
"Akibat perbuatan SH (Supian Hadi), perusahaan tersebut melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan," kata Syarif saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Syarif menjelaskan, atas perbuata Supian menerbitkan izin-izin tersebut, negara dirugikan Rp5,8 triliun 711.000 dolar Amerika Serikat. Tindakan bupati kader PDIP itu juga telah merusak lingkungan.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan Iingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM," ujarnya.
Menurut Syarif, kerugian negara dalam kasus korupsi terkait penerbitan IUP itu lebih besar dari kasus lain yang juga ditangani KPK seperti e-KTP Rp2,3 triliun dan BLBI Rp4,58 triliun.
Atas perbutannya, Supian Hadi dikenakan pasal (2) ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh


1
2.9K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan