Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Sertifikat dari Jokowi Tak Kunjung Terbit, Warga Palmerah Resah


TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga RT 2 RW 5 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resah, karena sertifikat tanah yang telah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Oktober 2018, sampai saat ini belm kunjung mereka terima.

Baca juga: Bagikan Sertifikat, Jokowi Pesan Hati Hati Politikus Sontoloyo

Naneh, 60 tahun, warga RT 2, mengatakan sertifikat tanahnya tak kunjung diterima, padahal dirinya telah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi kepada dirinya dan 5.000 warga di Jakarta Selatan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Oktober 2018.

“Presiden Jokowi memang membagikan sertifikat surat itu secara simbolis, tapi sampai sekarang kami belum memegang fisiknya,” ujar Naneh saat ditemui di rumahnya, Jalan Palmerah Barat, pada Sabtu, 2 Februari 2019. 


Pembagian sertifikat tanah ini sebelumnya menyasar penduduk di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta. Presiden Jokowi mengembangkan program itu untuk memudahkan warga memperoleh legalisasi atas investasi atau aset yang dimiliki. Adapun sertifikat tanah akan diberikan kepada warga yang sudah mempunyai surat tanah, namun belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. 

Dalam pidatonya di sejumlah tempat, Jokowi mengatakan kini masyarakat tak perlu ribet mengurus sertifikat tanah. Bahkan menurut Jokowi dalam beberapa kesempatan, setelah dibagikan secara simbolis, warga bakal menerima langsung sertifikatnya. “Boleh langsung disekolahkan,” ujar Jokowi dalam pidatonya. Nyatanya, tak begitu bagi Naneh dan sejumlah warga di Grogol Utara. 

Naneh menceritakan, 4 bulan sejak PresidenJokowi memberikan sertifikat secara simbolis, ia belum kunjung menerimalembarannya. Padahal, kata dia, saat diundang dalam acara pemberian sertifikat di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Oktober 2018, Naneh sudah melihat penampakan fisik sertifikatnya. 

“Waktu diundang ke program pemberian sertifikat itu sebenarnya kami sudah menerima bentuk fisiknya, tapi diminta lagi oleh orang BPN,” kata dia. Naneh mengatakan tak sempat memotret lembar dokumen sertifikat tersebut lantaran para peserta dilarang membawa telepon genggam kala itu. "Ada razia, kami enggak boleh bawa telepon,” ucapnya. 

Sebelum menerima sertifikat, warga diminta memberikan kartu identitas atau KTP oleh BPN. Sedangkan setelah acara kelar, orang yang mengaku petugas dari BPN tersebut, kata Naneh, mengembalikan kartu identitas masing-masing. Namun, saat KTP dikembalikan, sertifikat yang telah di tangan itu ditarik kembali. 


Naneh tak mengetahui persis mengapasertifikatnya ditahan sejumlah pihak. Ia telah mencoba menanyakan hal itu kepada RW, namun belum berbalas. RW menjanjikan sertifikat tersebut turun bulan Desember 2018, namun hasilnya nihil hingga awal Februari 2019. 

Naneh mengatakan, warga yang menerima sertifikat tanah itu diwajibkan membayar ke pengurus RW sebesar Rp 3 juta. Duit itu ia serahkan kepada salah satu pengurus RW tempatnya tinggal bernama Mastur. Nanehmenyebut, Mastur lah yang semula memberi informasi soal pengutan Rp 3 juta. Ia bahkan telah menjamin sertifikat itu keluar pada Desember 2018 . 

Lurah Kecamatan Grogol Utara, Jumadi, mengatakan seluruh warga RT 2 memang belum menerima sertifikat tanah tersebut. Ia mengatakan ada syarat yang kurang lengkap yang belum diserahkan kepada BPN. Namun, Jumadi tak merinci syarat itu. Ia hanya menyebut, sejatinya sertifikat itu belum siap dan layak dikeluarkan. 

Menurut Jumadi, pada Oktober 2018, Presiden Jokowi membagikan 450 sertifikat kepada warga Kelurahan Grogol Utara. Namun hingga Februari, ada 100 warga di antaranya belum menerima sertifikat, dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari BPN. “Kalau tidak salah, 100 sertifikat itu di Pubnas (kelompok masyarakat sadar sertifikat),” ucap Jumadi. 

Jumadi mengatakan pihak kelurahannya tidak pernah mengamini duit tarikan itu. Menurut dia, pengurus RW memiliki kebijakan sendiri soal memungut Rp 3 juta. “Bisa saja karena mereka enggak dibayar, sukarela, jadi begitu,” ujar Jumadi. 

Selain pungutan RW senilai Rp 3 juta, warga yang status tanahnya merupakan eks tanah desa diwajibkan membayar pajak retribusi senilai 25 persen dari hitungan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali luas tanah. “Warga bayar sendiri ke PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu),” ujarnya. Setelah dinyatakan lunas, sertifikat tanah para pemilik eks tanah desa segera terbit. 

Sedangkan untuk tanah berstatus girik seperti milik Naneh, Jumadi memastikan hanya perlu melegkapi syarat administrasi dari BPN. "Seharusnya, tak ada biaya lagi,” ujar Jumadi. 

Terkait maju-mundur penerbitan sertifikat, BPN DKI sampai saat ini belum menyampaikan informasinya. “Kami konfirmasi dulu ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar pegawai BPN, Lukman. 

https://metro.tempo.co/read/1172540/sertifikat-dari-jokowi-tak-kunjung-terbit-warga-palmerah-resah

Pokoknya sdh diberitakan, lmyn buat nambah2 emoticon-Big Grin
1
2.9K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan