Kaskus

News

kroco.riAvatar border
TS
kroco.ri
Gara-gara Medsos, Janda di Aceh Bertambah Banyak
Oleh : Eko Deni Saputra |

Kasus perceraian di Aceh meningkat sebesar 13,11 persen pada tahun 2018. Data itu disebutkan oleh Mahkamah Syariah Aceh, sesuai dengan perbandingan dalam kurun dua tahun terakhir.

Indonesiainside.id, Aceh – Berkembanganya teknologi di era sekarang ini turut memberi sumbangsih terhadap meningkatnya kasus perceraian di Indonesia, khususnya di negeri Serambi Mekah.

Tren gugat cerai karena adanya orang ketiga di dalam bahtera rumah tangga kerap disebabkan karena akses informasi yang semakin terbuka melalui media jejaring sosial.

Sebut saja, namanya Mawar. Pernikahan yang telah ia bina selama enam tahun terakhir harus berakhir di meja hijau pada tahun 2018 lalu.

Kata Mawar, rumah tangganya hancur dikarenakan adanya orang ketiga yang datang melalui media sosial (medsos). Suaminya memutuskan memilih berhubungan dengan wanita lain dan meninggalkannya.

“Saya akhiri hubungan, lantaran suami saya selingkuh, bersama seorang gadis yang ia kenal melalui media sosial. Lalu saya pilih bercerai, daripada saya capek-capek kerja dia asyik pacaran. Bahkan, perlakuannya sudah mulai kasar,” ungkap Mawar yang juga merupakan karyawan BUMN di Aceh.

Alhasil, Mawar kini dituntut harus mampu menjadi ayah sekaligus ibu bagi kedua orang anaknya yang telah tuhan karuniakan kepadanya.

“Ia beginilah, sudah hampir satu tahun, Alhamdulillah berjalan lancar. Tapi yang membuat saya sedih ketika anak-anak menanyakan ayahnya, saya tak bisa jelaskan. Saya harus menipu mereka dengan bilang ayahnya sedang merantau,” kata mawar sambil mengelus kepala salah seorang anaknya saat bertemu dengan Rencong Post disalah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (4/2/2019).

Kisah Mawar merupakan salah satu contoh dari banyaknya kasus perceraian yang dialami pasangan suami istri di Aceh.

Psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Provinsi Aceh, Endang Setianingsih, tidak membatah medsos menjadi salah satu penyebab pemicu banyaknya kasus perceraian di Aceh.

Kata Endang, yang paling besar pengaruhnya didasarkan pada iman yang lemah sehingga membuat hubungan menjadi berantakan dalam membangun rumah tangga.

“Semua itu terjadi karena kurangnya komunikasi yang menyebabkan kedua pasangan semakin jauh atau tampak adanya jarak sehingga hubungan makin terbatasi,” ujar Endang saat dihubungi lewat telepon seluler, Senin (4/2/2019).

Selanjutnya Endang menambahkan, perceraian terjadi juga dikarenakan kurangnya kasih sayang satu sama lainnya. Hal tersebut mengakibatkan terbukanya celah masing-masing pasangan mencari atau mendapat perhatian penuh diluar rumah oleh orang ketiga.

“Memiliki pemikiran negatif pada pasangan, dengan mengatakan atau menuduh pasangan selingkuh, serta penuh curiga selalu, juga menjadi pemicunya,” ujarnya.

Disisi lain, faktor ekonomi juga menjadi biang keladi retaknya hubungan rumah tangga pasangan suami istri (pasutri). Dimana sang suami tidak memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Oleh sebab itu, agar hubungan terjalin sesuai yang diharapkan semua, Endanng meminta kepada semua kalangan yang ingin berumah tangga untuk memikirkannya ke segala aspek.

Sementara itu, menurut data dari Mahkamah Syariah Aceh pada tahun 2017, kasus perceraian yang telah mendapatkan putusan hukum sebanyak 4.917 kasus, sedangkan pada tahun 2018 mencapai 5.562 kasus.

Dari data tersebut menunjukan angka perceraian di Aceh meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasus yang telah berkuatan hukum tetap itu, terdiri dari cerai talak terhitung pada tahun 2017 berjumlah 1.331 kasus dan cerai gugat sebanyak 3,586 kasus. Sedangkan tahun 2018, cerai talak sebanyak 1.562 kasus dan cerai gugat 4.000 kasus.

“Faktor yang menyebabkan perceraian masih sama seperti tahun 2017, meliputi perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terlibat kasus kriminal seperti narkoba dan kriminal umum lainnya. Kemudian, poligami, judi, cacat badan serta lainnya,” sebut Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Jamil Ibrahim.

Diantara banyak faktor tersebut, yang paling tinggi sebut Ketua Mahkamah Syariah Aceh adalah karena perselisihan, kedua meninggalkan salah satu sepihak dan ketiga faktor ekonomi.

“Semuanya karena ada permasalahan yang pasangan itu hadapi, keduanya tidak memiliki titik temu yang kemudian menyebabkan perpisahan,” jelasnya. (Hen/Eko/Aza/INI-Network)

Gara-gara Medsos, Janda di Aceh Bertambah Banyak
0
4.7K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan