- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi serahkan Bahar bin Smith ke Kejaksaan


TS
gedubrakkk
Polisi serahkan Bahar bin Smith ke Kejaksaan
TEMPO.CO, Bogor – Polisi telah melimpahkan kasus penganiayaan dengan tersangka dai Bahar bin Smith ke kejaksaan. Kehadiran Bahar di Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong, hari ini, Senin 4 Februari 2019, adalah bentuk pelimpahan itu.
Baca berita sebelumnya:
Tersenyum, Bahar bin Smith Ucapkan Satu Kata Ini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, mengatakan selain Bahar dua tersangka lainnya juga diserahkan ke kejaksaan. Keduanya adalah Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit. Bahar dan Agil biasa menyebut dirinya habib.
“Jadi hari ini merupakan pelimpahan tahap dua dari kasus yang ditangani oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat terkait tindak pidana murni penganiayaan,” kata Benny di kantornya, Senin 4 Februari 2019
Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda jawa Barat sejak 18 Desember 2019 lalu. “Secara yuridis, setelah ditetapkan P21 (berkas lengkap) dan dilakukan pelimpahan tahap dua maka kini baik tersangka maupun barang bukti kewenangannya ada di Kejaksaan,” kata Benny.
Baca:
Bahar bin Smith Datangi Polres Bogor Dikawal Kendaraan Lapis Baja
Bahar bin Smith keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Cibinong sekitar pukul 12.00 WIB. Tak memberikan komentar apapun, Bahar hanya melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu. Ini mirip seperti yang dilakukannya ketika datang.
Bedanya, ketika kembali masuk mobil tahanan, dai berambut pirang yang juga tersangka untuk ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi itu sempat menjulurkan dua jari telunjuk dan ibu jari. Simbol itu banyak digunakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan para pendukungnya.
Baca :
Bahar bin Smith Ditahan, Ponpes Tajul Alawiyyin Kini Tertutup
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di lapangan di belakang pondok pesantren yang diasuhnya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Laporan diterima polisi 5 Desember 2018.
sumur
Baca berita sebelumnya:
Tersenyum, Bahar bin Smith Ucapkan Satu Kata Ini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, mengatakan selain Bahar dua tersangka lainnya juga diserahkan ke kejaksaan. Keduanya adalah Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit. Bahar dan Agil biasa menyebut dirinya habib.
“Jadi hari ini merupakan pelimpahan tahap dua dari kasus yang ditangani oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat terkait tindak pidana murni penganiayaan,” kata Benny di kantornya, Senin 4 Februari 2019
Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda jawa Barat sejak 18 Desember 2019 lalu. “Secara yuridis, setelah ditetapkan P21 (berkas lengkap) dan dilakukan pelimpahan tahap dua maka kini baik tersangka maupun barang bukti kewenangannya ada di Kejaksaan,” kata Benny.
Baca:
Bahar bin Smith Datangi Polres Bogor Dikawal Kendaraan Lapis Baja
Bahar bin Smith keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Cibinong sekitar pukul 12.00 WIB. Tak memberikan komentar apapun, Bahar hanya melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu. Ini mirip seperti yang dilakukannya ketika datang.
Bedanya, ketika kembali masuk mobil tahanan, dai berambut pirang yang juga tersangka untuk ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi itu sempat menjulurkan dua jari telunjuk dan ibu jari. Simbol itu banyak digunakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan para pendukungnya.
Baca :
Bahar bin Smith Ditahan, Ponpes Tajul Alawiyyin Kini Tertutup
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor terkait penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di lapangan di belakang pondok pesantren yang diasuhnya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Laporan diterima polisi 5 Desember 2018.
sumur
2
2.2K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan