- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bocah Perempuan Digilir Empat Pemuda baik di Pinggir Sungai


TS
User telah dihapus
Bocah Perempuan Digilir Empat Pemuda baik di Pinggir Sungai
03 Februari 2019 05:07 WIB

Jangan salahin gw ya, karna judulnya emang bgitu...

Quote:
jpnn.com, BREBES - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun digilir empat pemuda di tepi Sungai Pemali, di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jateng
Dari informasi yang dihimpun, sebelum digilir, korban yang masih duduk di bangku SMP itu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku. Setelah tidak sadarkan diri, korban yang merupakan warga Kecamatan Paguyangan tersebut dirudapaksa oleh keempat pelaku tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui Kasatreskrim AKP Arwansa mengatakan, empat pelaku pencabulan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bumiayu beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Keempat pelaku itu yakni, Manarul Hidayat, 22; Mulyono, 20; Aji Kurniawan, 18; dan JJ, 17. Keempatnya warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu.
“Tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes. Satunya baru diamankan di Mapolsek Bumiayu. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/1) lalu. Saat itu, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor untuk diajak ke rumahnya. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali. Di Sungai Pemali itulah, korban dicekoki minuman keras, hingga tak sadarkan diri.
“Sebelum melakukan tindakan pencabulan pelaku mengonsumsi miras jenis ciu. Hingga kondisi setengah sadar keempatnya mengilir korban yang tak sadarkan diri,” jelasnya.
Arwansa mengatakan, dari empat pelaku, satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. “Meski begitu proses hukum tetap berjalan. Untuk kondisi korban dalam penanganan unit PPA Polres Brebes dan Psikolog,” jelasnya.
Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara salah seorang pelaku, Manarul mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran terpengaruh minumanan keras. Padahal, kata dia, dirinya tidak mengenal korban. Dia hanya diajak oleh pelaku lainnya.
“Saya nggak kenal korban, saya diajak. Yang pertama melakukan bukan saya. Saya orang kedua yang melakukannnya (pencabulan),” akunya.
Dia mengungkapkan, miras jenis ciu yang dikonsumi itu didapatkannya di warung dengan harga Rp 20 ribu. “(Pencabulan) Bergantian. Setelah itu korban diantarkan pulang ke rumah,” pungkasnya. (ded/fat)
Dari informasi yang dihimpun, sebelum digilir, korban yang masih duduk di bangku SMP itu dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku. Setelah tidak sadarkan diri, korban yang merupakan warga Kecamatan Paguyangan tersebut dirudapaksa oleh keempat pelaku tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui Kasatreskrim AKP Arwansa mengatakan, empat pelaku pencabulan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bumiayu beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Keempat pelaku itu yakni, Manarul Hidayat, 22; Mulyono, 20; Aji Kurniawan, 18; dan JJ, 17. Keempatnya warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu.
“Tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes. Satunya baru diamankan di Mapolsek Bumiayu. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/1) lalu. Saat itu, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor untuk diajak ke rumahnya. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali. Di Sungai Pemali itulah, korban dicekoki minuman keras, hingga tak sadarkan diri.
“Sebelum melakukan tindakan pencabulan pelaku mengonsumsi miras jenis ciu. Hingga kondisi setengah sadar keempatnya mengilir korban yang tak sadarkan diri,” jelasnya.
Arwansa mengatakan, dari empat pelaku, satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. “Meski begitu proses hukum tetap berjalan. Untuk kondisi korban dalam penanganan unit PPA Polres Brebes dan Psikolog,” jelasnya.
Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara salah seorang pelaku, Manarul mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran terpengaruh minumanan keras. Padahal, kata dia, dirinya tidak mengenal korban. Dia hanya diajak oleh pelaku lainnya.
“Saya nggak kenal korban, saya diajak. Yang pertama melakukan bukan saya. Saya orang kedua yang melakukannnya (pencabulan),” akunya.
Dia mengungkapkan, miras jenis ciu yang dikonsumi itu didapatkannya di warung dengan harga Rp 20 ribu. “(Pencabulan) Bergantian. Setelah itu korban diantarkan pulang ke rumah,” pungkasnya. (ded/fat)
Jangan salahin gw ya, karna judulnya emang bgitu...

2
5.5K
Kutip
53
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan