Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cumipenjaraAvatar border
TS
cumipenjara
Sate Babi yang Menghebohkan Kota Padang
 Sate Babi yang Menghebohkan Kota Padang


Daging babi dan makanan turunannya, sejatinya tak masalah dijual di Indonesia, meski mayoritas penduduk negeri ini adalah penganut agama Islam yang mengharamkan konsumsi daging hewan tersebut. Baru jadi masalah jika pedagang tak memberi tahu kepada konsumen bahwa makanan yang mereka jual mengandung daging tersebut.



Hal itulah yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Penjual sate padang KMS di Simpang Haru, Kota Padang, harus berurusan dengan pihak berwajib karena sate yang dijual ternyata berbahan daging babi.

Sate padang lumrahnya berbahan baku sapi, baik daging maupun jeroannya. Mungkin itu sebabnya tak ada pembeli yang merasa perlu bertanya soal daging yang digunakan pada makanan khas Provinsi Sumbar itu saat membelinya di KMS.
Si penjual juga tidak memasang pengumuman bahwa produknya mengandung babi.

Kedai sate tersebut digerebek petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang, Dinas Kesehatan, Balai POM, dan Satpol PP pada Selasa (29/1/2019), setelah mereka menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap jenis daging yang digunakan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, kepada Antara Sumbar, menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut sudah mereka terima sejak Oktober 2018. Pihaknya kemudian diam-diam melakukan penyelidikan dan membeli sate itu untuk dianalisis.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latina, memaparkan, sampel daging tersebut lalu dikirim ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Aceh yang memiliki peralatan lebih canggih. Ternyata hasilnya positif menggunakan daging babi.

"Nah, hasilnya baru keluar tanggal 21 Januari lalu. Sekarang baru kita eksekusi," kata Novita kepada detikcom.

"Umat muslim kan haram makan daging babi. Orang sini Muslim semua. Mereka bisa saja menjual sate babi, tapi harus dituliskan di depan gerobaknya kalau itu sate babi."

Ketika digerebek petugas, sang pedagang yang berinisial BUS, sempat mencoba menyembunyikan daging tersebut. Petugas berhasil menemukannya di selokan dekat tempat mereka berjualan.

BUS dan isterinya, E, kemudian ditangkap. Selain mereka, petugas juga mengamankan KG yang disebut sebagai pemasok daging tersebut.

KMS merupakan salah satu pedagang sate terbesar di Padang dan memiliki beberapa cabang. Menurut Endrizal, mereka telah memeriksa sampel daging dari semua cabang KMS, tetapi hanya cabang di Simpang Haru itu yang terbukti mengandung babi.
BUS dan E mengaku tidak tahu bahwa daging yang mereka beli dari KG adalah daging babi.

"Saya ditipu. Saya dan keluarga saya berarti makan daging itu. Saya tidak terima, dan saya orang Islam, semuanya makan daging tersebut. Kaget juga baru dua minggu ini ganti langganan," kata E.

Ia menjelaskan, baru dua kali membeli daging dari KG, masing-masing sebanyak 5 kg. Harga per kilogramnya mencapai Rp95.000.

"Saya tidak tahu sama sekali kalau itu daging babi, awalnya dia menawarkan daging ke saya dan bersedia mengantarkan langsung, karena memudahkan akhirnya saya terima," klaim E.

Endrizal mengisyaratkan bahwa ia tak memercayai keterangan pedagang itu. "Kalau tidak salah, kenapa harus dilempar ke got," tegasnya.

Selain itu, S (20), anak KG, dikutip JawaPos.commenyatakan bahwa B sudah membeli daging babi dari ayahnya sejak setahun terakhir, bukan hanya dua kali seperti yang mereka nyatakan. S juga menyatakan harga daging itu Rp40.000/kg, bukan Rp95.000/kg seperti dinyatakan E.

Pedagang dan pemasok daging tersebut saat ini masih diperiksa di kantor Dinas Perdagangan Padang.

Endrizal menyatakan ketiganya akan diserahkan ke polisi dan kemungkinan dipidana berdasarkan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka bisa didakwa melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (i) UU 8/1999.

Sesuai pasal 61 undang-undang tersebut, jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.




emoticon-Wagelaseh

2
5.9K
46
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan