01 Februari 2019 23:45 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Quote:
Polsek Tambun menciduk tujuh pengamen yang kerap beraksi di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Premanisme 2019.
Satu per satu dari mereka digelandang dari lokasi mengamen menggunakan minibus ke Mapolsek Tambun. Setelah sampai di mapolsek, mereka langsung dibawa ke kantor Unit Reskrim.
Setelah itu mereka didata, beberapa mengaku lupa membawa kartu identitas. Beberapa hanya membawa kartu anggota ormas. Sembari menjalani pendataan mereka mendapat imbauan dari anggota Unit Reskrim.
Kapolsek Tambun Komisaris Rahmad Sujatmiko menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sejumlah pengamen di Jalan Sultan Hasanuddin kerap meminta uang secara paksa.
“Hari ini Unit Reskrim dan Unit Patroli turun. Kami bawa tujuh pengamen yang dianggap meresahkan masyarakat,” kata Rahmad kepada pojokbekasi.com (Jawa Pos Group), Jumat (1/2).
“Kami periksa apakah mereka pernah melakukan pemerasan atau tindakan yang meredahkan masyarakat. Pembinaan kami lakukan. Apabila mereka tidak punya rumah, kami kerja sama dengan Dinsos untuk pembinaan,” katanya.
Berdasarkan pendataan, ketujuh pengamen itu merupakan warga Tambun. Mereka mengaku tidak membuat tingkah yang meresahkan warga.
Kemudian, para pengamen itu diminta ke lapangan Mapolsek Tambun untuk menyanyikan lagu wajib ‘Padamu Negeri‘ menghadap ke tiang bendera.
“Mengenai apakah mereka mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan, kami masih dalami,” katanya. (dam/pojokbekasi)
Nyanyi lagu nasional apalagi Indonesia Raya aja suka lupa lirik dan suaranya fales, karna kerjaannya cuman malak"in orang...
Dasar preman, cuih!!!